Kamis, 25 Agustus 2011

Unsur-unsur yang terdapat didalam Tindak Pidana Pembunuhan dengan keadaan-keadaan yang memberatkan


I. PENDAHULUAN

A. Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan
            Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain itu oleh kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dewasa ini disebut sebagai pembunuhan. Untuk menghilangkan nyawa orang lain itu seseorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa opzet dari pelakunya itu harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut, kiranya sudah jelas bahwa yang tidak dikehendaki oleh Undang –Undang itu ialah kesengajaan menimbulkan akibat meningggalnya orang lain , sudah jelas dari uraian diatas bahwa tindak pembunuhan itu merupakan suatu delik material.
            Dengan demikian orang lain belum dapat berbicara tentang terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, jika akibat berupa meninggalnya orang lain itu sendiri belum timbul.
            Mengenai opzet dari seorang pelaku, profesor Simons berpendapat, bahwa apakah pada seorang pelaku itu terdapat suatu opzet seperti itu atau tidak, hal mana masih digantungkan pada kenyataan yakni apakah orang dapat menerima adanya lembaga “Voorwaardelijk Opzet” seperti tang dimaksud oleh Profesor Simons diatas, menurut doktrin orang baru dapat berbicara tentang adanya tentang adanya bentuk opzet semacam itu, jika pada diri pelaku terdapat suatu kesadaran tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat yang lain dari pada akibat sebenarnya memang ia kkehendaki akan timbuk dan kesadaran tersebut tidak menyebabkan dirinya membatalkan niatnya untuk melakukan tindakannya yang dilarang oleh Undang-Undang. Jika akibat yang lain itu kemudian benar-benar timbul, maka orang tersebut   dapat dikatakan mempunyai suatu Voorwaardelijk Opzt terhadap timbulnya akibat lain seperti dimaksud diatas.

B. Unsur-unsur yang terdapat didalam Tindak Pidana Pembunuhan dengan       keadaan-keadaan yang memberatkan
            Unsur –unsur yang terdapat pada tindak pidana pembunuhan dengan keadaan-keadaan yang memberatkan seperti yang diatur dalam pasal 339 KUHP adalah sebagai berikut:
·         Unsur Subyekt
# Opzettelijk atau dengan sengaja
# Ogmerk atau dengan maksud.
·         Unsur Objektif :
1.      Beroven atau menghilangkan
2.      Het leven atay nyawa
3.      Een ander atau orang lain
4.      Gevolg atau diikuti
5.      Vergezeld atau disertai
6.      Voorrafgegaan atau didahului
7.      Stafbaar Feit atau tindak pidana
8.      Voorbereiden atau meniapkan
9.      Vergemak Kelijken atau memudahkan
10.  Vitvoering atau memudahkan
11.  Op heter daad betrapt atau kepergok
12.  Verzekeren atau menjamin
13.  Zich Zelven atau diri sendiri
14.  Andere deelnamers atau lain-lain peserta
15.  Bezit atau penguasaan
16.  Verkregene atau benda yang diperoleh
17.  Wederrechtelijk atau melawan hukum.
















II. PEMBAHASAN

Tindak Pidana Pembunuhan dengan Keadaan-keadaan Memberatkan
            Ketentuan pidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan keadaan-keadaan yang memberatkan ataupun didalam doktrin juga sering disebut sebagai “gegualificeerde. Doodslag” itu oleh pembemtuk undang-undang telah diatur dalam pasal 339 KUHP yang merumuskan sebagi berikut:
“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan suatu tindak pidana dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan pelaksanaan dari tindak pidana tersebut atau jika kepergok pada waktu melakukan tindak pidana, untuk menjamin dirinya sendiri atau lain-lain peserta dalam tindak pidana baik dalam usaha melepaskan diri dari pemidanaan maupun dalam mempertahankan penguasaah atas benda yang telah diperoleh dengan melawan hukum. Dipiodana dengan pdana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun”
            Kata pembunuhan atau doodslag dalam rumusan pasal 339 KUHP tersebut diats juga harus diartikan sebagi suatu “kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain” seperti yang dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP. Atau dengan kata lain jika “pembunuhan” dalam rumusan pasal 339 KUHP itu diganti denmgan ‘kkesengajaan menghilangkan nyawa orang lain”, maka rumusan dari ketentuan pidana yang diatur dalama pasal 339 KUHP diatas itu akan berbunyi sebagi berikut

“Barang siap dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang diikuti, disertai dan didahului dengan suatu tindak pidana dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau kepergok pada waktu melakukan tindak pidana, untuk menjamin dirinya sendiri atau lain-lain peserta dalam tindak pidana, baik dalam usaha melepaskan diri dari pemidanaan maupun dalam mempertahankan penguasaan atas benda yang telah diperoleh dengan melawan hukum, dipidanai dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara selama-lamany dua puluh tahun,”   
Kata 'opzettelijk' atau 'dengan sengaja' dalam tindak pidana pem­bunuhan dengan keadaan-keadaan yang memberatkan ini, sama halnya dengan dalam tinclak piclana pembunuhan dalam bentuk pokok seperti. yang diatur dalam pasal 338 KUHP, ia harus diartikan secara luas, yakni tidak semata-mata sebagai opzet als oogmerk saja melainkan juga sebagai 'opzet bij zekerheidsbewustzijn' dan sebagai 'opzet bij moge­lijkheidsbewustzijn'. Bukan hanya diartikan sebagai “opzet als oogmerk” saja.
Kata 'oogmerk' atau 'maksud' dalam rumusan ketentuan pidana menurut pasal 339 KUHP sebagai unsur subyektif yang kedua itu harus diartikan sebagai 'maksud pribadi' dari pelaku. Seperti yang telah diketahui, di dalam doktrin dapat dijumpai berbagai istilah lain untuk kata oogmerk tersebut. Untuk maksud yang sama profesor van HAT­TUM telah menggunakan kata 'subjectief doel' (tujuan subyektif) 14) sedang profesor van HAMEL telah menggunakan dua macam kata masing-masing yakni 'bijkomend oogmerk"') dan 'Hader oogmerk' (maksud atau tujuan lebih lanjut)) Memorie van Toelichting sendiri telah mengartikan kata oogmerk itu sebagai 'naaste doel' (tujuan lain)")
Di dalam merumuskan istiah di atas terdapat dua aliran atau paham yaitu:
a.       Ppaham menurut 'wilstheorie' (teori kehendak); dan
b.      Paham menurut 'voorstel­lingstheorie' (teori perkiraan).")
Profesor von HIPPEL dan profesor SIMONS sebagai penganut- ­penganut 'wilstheorie' berpegang teguh pada pendapat mereka yang mengatakan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar