Kamis, 25 Agustus 2011

PEMBERIAN KUASA


PEMBERIAN KUASA

1.      Defenisi
Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan (wewenang ) kepada seseorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya  menyelenggarakan suatu urusan pasal (1792)
Orang yang telah di berikan kuasa ( ia di namakan ‘juru kuasa” atau juga “kuasa” saja ) melakukan perbuatan hukum tersebut “atas nama” orang yang memberikan kuasa atau atau juga dikatakan bahwa ia “mewakili si pemberi kuasa. Artinya adalah : bahwa apa yang di lakukan itu adalah ‘atas tanggungan “ si pemberi kuasa dan segala hak dan kewajiban orang yang memberi kuasa. Atau bahwa, kalau yang dilakukan itu berupa membuat ( menutup) suatu perjanjian, mak si pemberi kuasalah yang menjadi “pihak” dalam perjanjian itu.
Kuasa dapat di berikan dan di terima dala suatu akte umum, dalam suatu tulisan di bawah tangna, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan di simpulkan kuasa itu oleh si kuasa (pasal 1793). Dari ketentuan ini dapat kita lihat bahwa pemberian kuasa itu adalah bebas dari sesuatu bentuk cara (formalitas) tertentu; dengan perkataan lain, ia adalah suatu perjanjian   konsensual, artinya: sudah mengikat (sah) pada detik tercapainya sepakat antar si pemberi dan si penerima kuasa.
Sebagaimana telah kita lihat, pemberian kuasa itu menerbitkan “ perwakilan”, yaitu adanya seorang yang mewakili orang lain utuk melakukan suatu perbuatan hukum. Perwakilan seperti itu ada juga yang di lahirkan oleh atau menemukan sumbernya pada undang-undang, misalnya orang tua atau wali yang mewakili anak belum dewasa yang berada di bawah kekuasaan orangtua atau dibawah perwalian, reaksi dari suatu perseroan yang mewakili perseroannya, dan lain sebagainya.
Kekuasaan atau wewenang yang diberikan untuk melakukan perbuatan hukum atau nama orang lain itu dalam bahasa Belanda di namakan “volmacht”, dalam bahasa   Inggris di namakan “ power of attorney”.
Pemberian kuasa terjadi Cuma-Cuma, kecuali jika di perjanjikan sebaliknya. Jika dalam hal terakhir, upayanya tidak di tentukan dengan tegas, maka si kuasa tidak boleh meminta upah yang lebih dari pada yang di tentukan dalam pasal 411 untuk seorang wali(pasal 1794)
            Pemberian kuasa dapat di lakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa. Pemberian kuasa yang di rumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Untuk memindah tangankan benda-benda atau untuk meletakkan hipotik atas benda-benda itu, atau lagi untuk membuat suatu perdamian, ataupun sesuatu perbuatan lainnya yang hanya dapat di lakukan oleh seorang pemilik, di perlukan pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. Demikianlah bunyi dari pasal-pasal 1795dan 1796.
            Untuk mengajukan suatu perkara gugatan di muka pengadilan, menurut pasal 123 H.I.R. di perlukan suatu kuasa khusus tertulis. Sifat khusus ini di tujukan pada keharusan menyebutkan nama pihak yang di gugat dan mengenai perkara apa. Kuasa tersebut bisa di berikan secara lisan, apabila penggugat membawa orang yang akan di beri kuasa itu ke depan sidang pengadilan, kemudian di depan sidang itu menyatakan kehendaknya untuk memberikan kuasa kepada orang yang di bawanya itu untuk mengurus perkara yang akan di periksa, pemberian kuasa mana di terima oleh orang tersebut. Si kuasa tidak boleh melakukan sesuatu apapun yang melampaui kuasanya; kekuasaan yang di berikan untuk menyelesaikan suatu urusan dengan jalanperdamaian, sekali-kali tidak mengandung kekuasaan untuk menyerahkan perkaranya kepada putusan wasit (pasal 1797).
            Si pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang dengan siapa si kuasa telah bertindak dala kedudukannya, dan menuntut dari padanya pemenuhan perjanjian (Pasal 1799). Sebagai mana telah kita lihat, memang dalam perjanjian-perjanjian yang di buat oleh si kuasa dengan pihak ketiga, yang memperoleh hak dan menerima kewajiban dari perjanjian-perjanjian tersebut, adalah orang yang memberikuasa, dan ia menjadi pihak dalam perjanjian-peranjianitu.

2. kewajiban-kewajiban si kuasa
Si kuasa di wajibkan selama ia belum di bebaskan, melaksanakan kuasanya, dan ia menanggung segala biaya, kerugian dan bunga yang sekiranya dapat timbul karena tidak di laksanakannya kuasa tersebut. Begitu pula ia di wajibkan menyelesaikan urusan yang sudah mulai di kerjakannya pada waktu si pemberi kuasa meninggal .tugas yang telah di sanggupi harus di laksanakan sebaik-baiknya dan dalam waktu yang setepatnya; jika tidak, si penerima kuasa dapat di anggap melalaikan kewajibannya, misalnya seorang juru kuasa di wajibkan membeli surat-surat sero (andil), tetepi karena ia tidak segera melakukannya, surat-surat sero itu telah naik sekali harganya; ia dapat di anggap sebagai telah melalaikan kewajibannya.
Si kuasa tidak saja bertanggung jawab perbuatan-perbuatan yang di lakukan dengan sengaja, tetapi juga tentang kelalaian-kelalaian yang dilakukan didalammenjalankan kuasanya. Namun itu, tanggung jawab tentang kelalaian-kelalaian bagi seorang dengan Cuma-Cuma menerima kuasa adalah tidak begitu berat seperti yang dapat di minta dari seseorang yang untuk pekerjaannya itu menerima upah(pasal 1801). Si kuasa di wajibkan memberikan laporan tentang apa yang di perbuatnya dan memberikan perhitungan kepada si pemberi kuasa tentang segala apa yang telah diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang di terima itu tidak seharusnya di bayarkan kepada si pemberikuasa (Pasal 1802).
Si kuasa bertanggung jawab untuk orang yang telah ditunjuk oleh sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:
1.      Jika ia tidak telah di berikan kekuasaan untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya
2.      Jika kekuasaan itu telah di berikan kepadanya tanpa penyebutan seorang tertentu, sedangkan orang yang dipilihnya itu ternyata seorang tak cakap atau tak mampu.
Jika dalam pemberian kuasa diberikan hak susubsitusi dengan menyebutkan nama pengganti itu, maka apabila sikuasa pada suatu waktu menunjuk orang tersebut untuk menggantikannya, ia bebas dari suatu tanggung jawab mengenai pelaksanaan kuasa selanjutnya., jika di berikan hak subsitusi tanpa menyebutkan si pengganti, maka si kuasa bertanggung jawab kalau sipemberi kuasa membuktikan bahwa yang ditunjuk sebagai pengganti itu seorang tak cakap atau tak mampu. Jika di dalam akte yang sama di tunjuk berbagai orang kuasa, maka terhadap mereka tidak di terbitkan suatu perikatan tanggung-menanggung, selain sekadar hal yang demikian itu di tentukan dengan tegas (Pasal 1804). Ketentuan ini adalah sesuai dengan asas umum dalam hukum perjanjian. Si kuasa harus membayar bunga atas uang-uang pokok yang di pakainya guna keperluannya sendiri, terhitung mulai saat ia memakai uang itu
Seorang kuasa yang telah memberi tahukan secara sah tentang hal kuasanya kepada seseorang dengan siapa ia mengadakan suatu perjanjian dalam keddudukannya sebagai kuasa itu, tidaklah bertanggung jawab tentang apa yang terjadi di luar batas kuasa itu, kecuali jika ia secara pribadi telah mengikatkan diri untuk itu (Pasal 1806).selama seorang juru kuasa bertindak dalam batas-batas wewenangnya, ia adalah aman. Semua tanggung jawab dipikul oleh orang yang memberikan kuasa.

3. Kewajiban-kewajiban si pemberi kuasa.                             
      Si pemberi kuas di wajibkan memenuhi perikatan-perikatan yang di buat oleh si kuasa menurut kekuasaan yang ia telah berikan kepadanya. Ia tidak terikat pada apa yang telah diperbuat selebihnya dari pada itu, selai sekedar ia telah menyetujuinya secara tegas atau secara diam-diam (Pasal 1807).


Si pemberi kuasa di wajibkan mengembalikan kepada si kuasa semua persekot-persekot dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh orang ini untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula untuk membayar upahnya, jika si kuasa tidak melakukan suatu kelalaian, maka si pemberi kuasa tidak dapat meluputkan diri dari kewajiban mengembalikan persekot-persekot dan biaya-biaya serta membayar upah tersebut, sekalipun urusannya tidak berhasil (Pasal 1808).
            Sebagai lanjutan dari ketentuan tersebut, pasal 1809 menerapkan : begitu pula si pemberi kuasa harus memberikan ganri rugi kepada si kuasa tentang kerugian-kerugian yang di derita sewaktu menjalankan kuasanya, asaldalam hal itu sikuasa tidak telah berbuat kurang hati-hati. Selanjtnya pasal 1819 si pemberi kuasa harus membanyar kepada si kuasa bunga atas persekot-persekot yang telah di keluarkan oleh sikuasa.
            Jika seorang kuasa diangkat oleh berbagai orang untuk mewakili suatu urusan mereka bersama, maka masing-masing dari mereka itu adalah bertanggung jawag untuk seluruhnya terhadapsi kuasa mengenai segala akibat dari pemberian kuasa itu (pasal 1811). Kalau pasal ini kita bandingkan dengan pasal 1804, maka ternyata keadaanya adalah sebaliknya. Akhirnya oleh pasal 1812 di tetapkan, bahwa si kuasa berhak untuk menahan segala apa kepunyaan si pemberi kuasa yang berada di tangannya,hak yang di berikan kepada juru kuasa untuk menahan barang kepunyaan sipemberi kuasa,


3.      Berakhirnya Pemberian Kuasa
Pasal 1813 memberikan bermacam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa, yaitu :
1.      Dengan di tariknyakembali kuasanya si jurukuasa;
2.      Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si jurukuasa
3.      Dengan meninggalnya, pengampuannya dan pailitnya sipemberi kuasa maupun si penerima kuasa
4.      dengan perkawinan si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
Meskipun, sebagaimana kita lihat, pada umumnya suatu perjanjian tidak berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak, tetapi pemberian kuasa itu berakhir apabila si pemberikuasa meninggal.
Si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya, manakala itu di kehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang di pegangnya (pasal 1814)
Penarikan kembali yang hanya diberitahukan kepada si kuasa, tidak dapat di ajukan terhadap orang-orang pihak ketiga yang, karena mereka tidak mengetahui tentang penarikan kembali itu, telah mengadakan suatu perjanjian dengan si kuasa; ini tidak mengurangi tuntutan si pemberi kuasa kepada si kuasa (Pasal 1815).
            Pengangkatan seorang kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabnya di tariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai hari di beritahukannya kepada orang yang terakhir ini tentang pengangkatan tersebut ( Pasal 1816). Sikuasa dapat membebaskan diri darikuasanya dengan pemberitahuan penghentian kepada si pemberi kuasa. Jika namun itu pemberitahuan penghentian ini, baik karena ia di lakukan dengan tidak mengindahkan waktu, maupun karena sesuatu hal lain, kecuali apabila sikuasa berada dalam keadaan tak mampu meneruskan kuasanya tanpa membawa kerugian yang tidak sedikit bagi dirinya sendiri (Pasal1817).
            Jika si kuasa tidak akan sadar akan meninggalnya si pemberi kuasa atau akan adanya sesuatu sebab lain yang mengakhiri kuasanya,maka apa yang di perbuatnya di dalam ketidaksadaran itu adalah sah . dalam hal ini segala perjanjian yang di buat oleh si juru kuasa, harus dipenuhi terhadaporang-orang pihak ketiga yang bertikad baik (Pasal 1818). Jika si kuasa meninggal, para ahliwarisnya harus memberitahukan halitu kepada si pemberi kuasa, jika mereka tahu tentang adanya pemberian kuasa, dan sementara itu mengambil tindakan-tindakan yang perlu menurut keadaan, bagi kepentingan si pemberi kuasa atas ancaman mengganti biaya kerugian dan bunga jika ada alasan untukitu (pasal1819).          
               Selain dari itu para ahliwaris itu di wajibkan mengamankan kepentingan-kepentingan sipemberi kuasa dengan mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk mengisi kekosongan yang di sebabkan karena meninggalnya si kuasa, sebelum mereka mengembalikan urusan yang yang telah di jalankan oleh almarhum,kepada si pemberi kuasa.



TRUST
            Ini adalah suatu lembaga yang sangat populer dan kas dalam hukum Inggris (anglo-saxon) . pada pokoknya dalam apa yang dinamakan  “trust” ini adalah suatu kekayaan yang di percayakan kepada seorang untuk dipelihara dan diurus bagikepentingan seorang ketiga yang di namakan “beneficiaairy”. Orang yang mempercayakankekayaan itu dinamakan “trustor” sedang yang dipercaya di mamakan :trustee”.
            Trust dapat di lahirkan baik dari suatu persetujuan (perjanjian) maupun dari suatunwasyat (testament). Dalam hal diadakan dengan suatu persetujuan atauperjanjian, ia ada sedikit mirip dengan apa yang ada dalam B.W. di namakan perjanjian dengan janji untuk pihak ketiga (drenden-beding) menurut pasal 1317. namun perbedaannya segera nampak karena dalam derden-beding itu beding-nya bagi pihak ketiga tersebut merupakan suatu “perjanjian pokok”.
Dalam hal trust itu dilahirkan dengan suatu wasiat (testament), maka ia menyerupai suatu legaat dengan sebuah beban(last) di mana last ini berupa suatu “bewind” (pengurusan) oleh suatu pihak..selain apa yangbdisebutkan diatas di tujukan pada kemungkinan dalam hukum Anglo-Saxon bahwa trust itu di lahirkan secara diam-diam (implied-trusts)
            Menurut Civil Code of the Philipines, yangdalamhal ini meniru hukum Algo-Saxon, antara lain sebagai berikut:


a.       apabila benda-benda di jual dan harta-harta itu di lever kepada seorang, sedang yang membayar orang lain, maka orang yang pertamaitu yang menjadi trustee sedang yang terakhir menjadi beneficiary.
b.      Adapula suatu “implied trust” apabilasuatu pemberian dilakukankepada seseorang , namun ternyata bahwa meskipun tanah yang diberikan itu sudah di serahkan kepadanya, namun tidak diberikan hasilnya.
c.       Apabila harga dari sebidang tanah yang telah dibeli, di pinjamidan dibayari oleh seorang bagi kepentingan seorang lain sedangkan penyerahan terjadi kepada orang yang meminjami atau membayari itu sebagai jaminan pembayaran kembali utang tersebut
d.      Apabila sebidang tanah,karena pearisan,jatuh kepada seseorang dan orang ini minta di taruhnya tanah tersebut diatas namanyaorang lain, makalahirlah demi hukum suatu trust guna keuntungan pemiliknya yang sebenarnya.
e.       Apabila dua orang atau lebih bersepakat untuk bersama-sama membeli sebidang tanah dengan persetujuan tanah itu di tulisnya di atas nama salah satu guna kepentingan semuanya.
f.       Apabila suatu kekayaan di serahkan secara mutlak untukmenjamin pelaksanaan suatu kewajiban dari si yang memberikan terhadap siyang menerima pemberian , maka demi hukum lahirlah suatu trust. Apabila pemenuhan kewajiban ditawarkanoleh si yang memberikan tersebut pada waktu kewajiban itu harus di laksanakan.
g.      Apabila seorang trustee, seorang wali (guadian) atau seorang lain yang memegang suatu kekayaan berdasarkan kepercayaan, memakai keuangan trust tersebut untuk membeli sesuatu barang dan atas permintaannya barang ini telah di serahkan kepadanya atau kepada serang pihak ketiga
h.      Apabila suatu barang di peroleh karena kekhilapan atau kegelapan,maka dia orang yang memperolehnya demi hukum dianggap sebagai seorang trustee bagi keuntungan orang dari siapa barang itu berasal

AGENCY
            Kalau diterjemahkan perkataan “agency” itu berarti perwakilan (bahasa belanda) “vertegenwoordiging” bahasa Jerman “vertretung” namun perwakilan menurut hukum B.W. dan W.v.K.adalah lebh luas,karena mencakup perwakilan berdasarkan undang-undang , sebagaimana yang dilakukan orang tua dan wali yang menurut undang-undang meakilianak yang belum dewasa yang berada dibawah kekuasaan mereka

KESIMPULAN

             Sebagai mana kita lihat, ada hubungan yang erat antara pemberian kuasa dan pewakilan. Pemberian kuasa adalah salah satu sumber perwakilan , di samping sumber-sumber linnya,yaitu undang-undang dan juga perjanjian-perjanjian lain, misalnya perjanjian perburuhan.kalau seorang pemilik toko menerima pelayan untuk bekerja di tokonya,itu mengandung pemberian kuasa untuk mewakilinya dalam melakukan penjualan-penjualan barang-barang yang berada ditokonya , seorang pemegang hipotik pertama, yang atas nama pemberi hipotik, telah memperoleh kekuasaannya untuk mewakili pemilik rumah dalam menjual rumah tersebut dalam suatu perjanjian hipotiknya.       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar