Kamis, 25 Agustus 2011

HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Pengantar
Perkawinan ialah pertalian ayng sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian Pasal 26 Burgelijk Wetboek.
Pasal tersebut hendak menyatakan, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk wetboerk), dan syarat-syarat serta peraturan agama dikesampingkan.
Tujuan perkawinan itu adalah membentuk suatu pertalian hidup bersama antara seorang pria dengan wanita. Seorang pria dengan seorang wanita hidup bersama di dalam suatu keluarga dimana pria menjadi suami dan si wanita menjadi istri. Hubungan hidup bersama itu diisyaratkan supaya mendapat pengakuan dari negara, oleh karena itu harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum negara. Tampak bahwa menurut paham KUH Perdata. Perkawinan terlepas dari aspek-aspek kehidupan lainnya seperti aspek agama, dan sama sekali tidak dikaitkan dengan agama terrtentu.
Ini sejalan dengan sistem kenegaraan yang dianut Belanda yaitu sistem sekuler  yang mendasarkan pengelolaan negara dan kepentingan warga negaranya semata-mata berdasarkan hukum negara.
Berbeda dengan KUHPerdata yang tidak memberi rumusan tentang pengertian perkawinan. Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) merumuskan perkawinan sebagai berikut: ”Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

B.     Hak Dari Kewajiban Suami Istri
Suami istri harus setia satu sama lain, bantu-membantu berdiam bersama-sama, saling memberikan nafkah dan bersama-sama mendidik anak-anak.
Perkawinan oleh undang-undang dipandang sebagai suatu “perkumpulan” suami ditetapkan menjadi kepala dan pengurusnya. Suami mengurus kekayaan mereka bersama di samping berhak juga mengurus kekayaan si istri, menentukan tempat kediaman bresama, melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Yang belakangan ini, berhubungan dengan  ketentuan dalam hukum perdata Eropa, bahwa seorang perempuan yang telah kawin tidak cakap untuk bertindak sendiri di dalam hukum. Kekuasaan seorang suami di dalam perkawinan itu dinamakan “maritalemaht” (dari bahasa Perancis mari suami.
Pengurusan kekayaan si istri itu, oleh suami harus dilakukan sebaik-baiknya dan si istri dapat minta  pertanggungjawaban tentang tentang pengurusan itu. Kekayaan suami untuk itu menjadi jaminan, apabila ia sampai dihukum. Mengganti kekurangan-kekurangan atau kemerosotan kekayaan si Istri yang terjadi karena kesalahannya. Pembatasan yang terang dari kekuasaan suami dalam hal mengurus kekayaan istrinya, tidak terdapat dlaam undang-undang, melainkan ada suatu pasal yang menyatakan, bahwa suami tak diperbolehkan menjual atau menggadaikan benda-benda yang  tak bergerak kepunyaan si Istri tanpa izin dari si Istri (Pasal 105 ayat 5 BW). Meskipun begitu, sekarang ini menurut pendapat kebanyakan ahli hukum menjual atau menggadaikan barnag-barang yang bergerak dengan tidak seizin si istri juga tak diperkenankan apabila melampaui batas pengertian “mengurus” (beheren).
Pasla 140, membuka kemungkinan bagi si istri untuk (sebelum melangsungkan perkawinan) mengadakan perjanjian bahwa ia berhak untuk mengurus sendiri kekayaannya.
Jikalau suami memberkan bantuan, suami-istri itu  bertindak bersama-sama, si istri untuk dirinya sendiri dan si suami untuk membantu istrinya. Jadi, mereka itu bersama-sama, misalnya pergi ke notaris atau menghadap hakim. Menurut Pasal 108 bantuan itu dapat diganti dengan suatu persetujuan tertulis. Dalam hal yang demikia, si istri dapat bertindak sendiri dengan membawa surat kuasa dari suami. Perlu diterangkan, bahwa perkataan acte dalam Pasal 108 tersebut, tidaklah berarti surat atau tulisan, melainkan berarti “perbuatan hukum”. Perkataan tersebut berasal dari bahasa Perancis “acte” yang berarti perbuatan.
Ketidakcakapan seorang istri itu, di dalam hukum perjanjian dinyatakan secara tegas (Pasal 1330), seorang perempuan yang telah kawin dipersamakan dengan seorang yang berada di bawah evratele atau seorangyang belum dewasa. Mereka ini semuanya dinyatakan “tidak cakap” untuk membuat suatu perjanjian. Tetapi perbedaannya masih ada juga, yaitu seorang istri “bertindak sendiri’ (meskipun didampingi oleh suami atau dikuasakan), sedangkan seorang yang belum dewasa atau seorang curandus tidak pernah tampil ke muka dari selalu harus diwakili oleh orang tua, wali atau kurator.

PERIKATAN MANASUKA ( ALTERNATIF)
            Perikatan manasuka alternatif adalah suatu perikatan yang membebaskan siberhutang jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak boleh memaksa siberhutang untuk menerima sebahagian dari barang yang satu dan sebahagian dari barang yang lainnya ( Pasal 1272 KUH Perdata)
            Hak untuk memilih barang mana yang akan diserahkan adalah pada siberhutang, kecuali secara tegas hak memilih tadi diberikan kepada siberpiutang (Pasal 1273 KUH Perdata).
Perikatan manasuka alternatif itu dengan beberapa cara dapat menjadi perikatan murni, yaitu :
  1. Jika salah satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan (Pasal 1275 KUH Perdata)
  2. Jika salah satu dari barang-barang yang dijanjikan itu hilang atau musnah (Pasal 1274 KUH Perdata)
  3. Jika salah satu dari barang-barang yang dijanjikan karena kesalahan si-berutang tidak dapat lagi diserahkan (Pasal 1275 KUH Perdata)
Jika kedua-duanya barang hilang dan debitor bersalah tentang hilangnya salah satu, ia harus membayar harga barang yang hilang paling akhir.
Dalam kejadian-kejadian diatas, jika hak memilih diserahkan kepada kreditur dan hanya salah satu barang saja yang hilang, sedangkan kesalahan tidak berada pada pihak debitor, maka kreditur harus  mendapat     barang yang masih ada, jika hilangnya salah satu barang tadi karena kesalahan debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahan barang yang masih ada aaaatau harga barang yang telah hilang.
Jika kedua-duanya barang musnah dan kesalahan atas hilangnya atau salah satu barang itu ada pada debitur, maka kreditur dapat menuntut pembayaran harganya salah satu, menurut pilihannya  (Pasal 1276 KUH Perdata).
Azas-asas yang sama berlaku, baik jika ada lebih dari dua barang termaktub di dalam perikatan, maupun jika perikatan bertujuan melakukan sesuatu perbuatan   (Pasal 1277 KUH Perdata)

BAB II
HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

A. Lingkup  Pengertian Harta Bersama.
Harta bersama merupakan konsekuensi hukum dari perkawinan. Menurut Pasal 35 ayat (1) UUP, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ini berarti harta bersama mutlak ada dan tak boleh ditiadakan oleh para pihak. Sumber dari harta bersama perkawinan adalah peroleh selama perkawinan.
Sejak mulai perkawinan terjadi, suatu percampuran antara kekayaan suami dan kekayaan istri, jikalau tidak diadakan perjanjian apa-apa keadaan yang demikian itu berlangsung seterusnya dan tak dapat diubah lagi selama perkawinan.
Percampuran kekayaan, adalah mengenai seluruh aktiva dan passiva baik yang dibawah oleh masing-masing pihak ke dalam perkawinan maupun yang akan diperoelh di kemudian hari selama perkawinan. Kekayaan bersama itu oleh undang-undang dinamakan ”gemeenshapp”.
Sedangkan yang dimaksud dengan harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta benda yang diperoleh disini harus ditafsirkan sebagai hasil kerjasama mereka. Kata kerjasama disini harus ditafsirkan longgar, sehingga tidak dimaksudkan adanya kerjasama secara fisik. Dalam pengertian ini, apabila harta kekayaan itu  diperoleh oleh seorang diantara mereka, misalnya gaji suami, dipandang sebagai hasil kerjasama meskipun secara fisik tidak ada kerjasama di sana. Seorang suami bekerja tentu atas persiapan yang dilakukan istri sebagai ibu rumah tangga.
Hak mengurus kekayaan bersama berada di tangan suami, yagn dalam hal ini mempunyai kekuaan yang sangt luas. Selain pengurusan itu tak bertanggung jawab kepada siapaun juga, pembatasan terhadap kekuasaannya hanya terletak dalam larangan untuk membreikan dengan percuma benda-benda yang tak bergerak atau seluruh atau sebagian dari semua benda-benda yang bergerak kepada orang lain kepada anaknya sendiri yang lahir dari perkawinan itu (Pasal 124 ayat 3).

B.     Sumber-sumber Harta Bersama
Harta bersama dapat berasal dari harta bawaan atau harta pribadi yang dimaksudkan ke dalam harta bersama melalui perjanjian kawin. Dengan demikian, dapat disebutkan 2 sumber harta bersama perkawinan menurut UUP, yaitu:
1)      Harta pencaharian bersama, dan
2)      Harta bawaan yang dimaksudkan melalui perjanjian kawin.
Jika benda dirinci, sumber harta bersama sebagai harta pencaharian bersama itu adalah:
a.       Hasil dan pendapatan suami;
b.      Hasil dan pendapatan istri, hasil dan pendapatan dari harta pribadi suami maupun istri. Sekalipun harta pokoknya tidak termasuk harta besama asal semuanya itu diperoleh sepanjang perkawinan.
Menurut UUP, harta bersama perkawinan diurus oleh suami istri secara bersama-sama, yaitu suami dengan istri atau istri dengan suaminya, artinya bahwa dalam melakukan pengurusannya itu salah satu pihak dapat bertindak atas persetujuan dari pihak lain.
Selain harta bersama dikenal juga harta bawaan yaitu harta yang dibawah oleh suami istri ke dalam perkawinan. Harta ini adalah milik pribadi suami atau istri. Menurut UUP terhadap harta bawaan ini ada dua kemungkinan:
Pertama   :     Harta bawaan dimaksudkan ke dalam harta bersama, sehingga menjadi milik bersama suami istri. Misalnya sebelumnya kawin si laki-laki telah memiliki sebuah rumah dan rumah tersebut diajdikan milik bersama.
Kedua     :     Harta bawaan itu tetap menjadi milik pribadi, dan tidak dimasukkan ke dalam harta bersama.

C.    Perjanjian Perkawinan
Jika harta bawaan hendak dimasukkan ke dalam harta bersama perkawinan maka lebih dahulu harus dibuat perjanjian kawin, yaitu sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan (Pasal 29 ayat (1). Supaya perjanjian kawin dapat disahkan oleh pejabat pencatat perkawinan, maka perjanjian kawin tidak boleh melanggar batas hukum, agama dan kesusilaan (Pasal 29 ayat (2)). Di dalam perjanjian kawin tersebut calon suami istri memasukkan harta bawaannya masing-masing ke dalam harta bersama perkawinan.
Hal ini berbeda dengan ketentuan KUHPerdata, sebab menurut KUHPerdata, semenjak perkawinan dilangsungkan demi hukum terjadilah peraturan harta antara suami dan istri. Dengan demikian, harta bawaan, menurut KUHPerdata otomatis masuk ke dalam harta bersama perkawinan. Sebaliknya jika ada bagian dari harta bawaan yang tidak ingin dimasukkan ke dalam harta bersama,  maka pengecualiannya itu harus dibuat melalui perjanjian kawin.
Karena itu dapat dipahami bahwa menurut KUHPerdata, perjanjian kawin justru berfungsi untuk mengurangi harta bersama perkawinan. Sedangkan menurut UUP, perjanjian kawin untuk menambah sumber harta bersama perkawinan. Jadi, perjanjan kawin mempunyai fungsi yang berbeda menurut KUHPerdata dan menurut UUP.
Dalam perjanjian kawin dapat diperjanjikan, bahwa meskipun akan berlaku pencampuran kekayaan antara suami dan istri, beberapa benda tertentu tidak akan termasuk percampuran itu. Juga seorang yang memberikan sesuatu benda kepada salah satu pihak dapat memperjanjikan bahwa benda tersebut tidak akan jatuh di dalam percampuran bahwa benda tersebut tidak akan jatuh di dalam percampuran kekayaan. Benda yang demikian itu, akan menjadi milik pribadi pihak yang memperolehnya.
Harta bersama yang menjadi harta pribadi itu di urus oleh masing-masing suami istri sebab masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya itu (Pasal 36).
Pasal 140 ayat 3, mengizinkan untuk memperjanjikan di dalam perjanjian perkawinan, bahwa suami tak diperbolehkan menjual atau mengadakan benda-benda atas nama yang jatuh dalam kekayaan dari pihak si istri dengan tiada izin si istri.

3 komentar:

  1. Thx, artikel yang bagus... untuk download draf perjanjian pembagian harta bersama dalam format word (.doc), silahkan kunjungi:
    http://www.legalakses.com/376-2/

    BalasHapus
  2. Ass,,, selamat siang, sebelumnya saya panjatkan puji & syukur kepada yg maha kuasa serta semoga kita selalu brada dalam lindungannya, amiiiiin,,,
    Bpk/ ibu yg terhormat, saya mau tanya, masalah Gono gini/ Hak waris untuk mantan pasangan suami istri beserta hak untuk sorang anak,!! saya ini 4 bersaudara, ayah dan ibu saya telah resmi cerai setelah perdebatan yg amat cukup lama, di karnakan dugaan ibu saya bahwa ayah saya telah berselingkuh, tidak ada bukti kalo ayah saya melakukan perselingkuhan hanya saja sekarang ayah saya telah resmi menikah dengan pasangannya yg diduga dulu adalah pasangan perselingkuhan ayah saya,"
    Yg mau saya pertanyakan :
    1. Hak untuk ibu saya sebagai penggugat cerai
    2. Hak anak dan
    3. Bagaimana hukumnya bagi seorang mantan ayah yg telah memperjualbelikan harta hasil pernikahan/ hasil selama pernikahan." Sebelumnya tdk ada perjanjian/ dilakukandanya perjanjian gono gini,"
    Sekian pertanyaan dr saya, besar harapan saya atas jawaban bapak/ ibu, atas perhatiannya saya ucapkan trimakasih "

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikum salam, untuk hak ibu saudara, bisa mengajukan gugata ke hakim mengenai hak masa iddah, untuk hak anak, biasanya hakim memutuskan bahwa suami/ayah wajib memberikan hak nafkah kepada anak smpai anak tersebut mandiri, Untuk harta gono gini, secara garis besar adl harta yg di dapat di dalam perkawinan, jadi ibu saudara berhak terhadap harta tersebut, dan di larang bagi salah satu pihak untuk menguasakan secara penuh harta tersebut, sampai hakim menentukan bagian-bagiannya, lebih jelasnya saudara bisa menghubungi LBH atau konsultan hukum terdekat

      Hapus