Hubungan Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah Dari Aspek Kewenangan (Dalam Koridor UU No.32 Tahun 2004)
Terhadap aspek penyelenggaraan kewenangan, maka kita harus melihat hal ini secara penuh kearifan dengan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya, baik secara normatif maupun kondisi obyektif, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Dalam kapasitasnya sebagai daerah otonom, Pemerintah Kota Batam memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus segala urusannya sebagaimana telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004. Dalam kewenangannya tersebut, terdapat pula kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri yang bersifat urusan lintas kabupaten/kota.
- Guna mempercepat pembangunan di Batam yang memiliki nilai komparatif, letak strategis, dan keunggulan kompetitif, maka jauh sebelum terbentuknya Pemerintah Kota Batam yang bersifat otonom, Pemerintah telah menetapkan Batam sebagai salah satu kawasan khusus, yang diselenggarakan oleh suatu lembaga otorita. Sejalan dengan akan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah pengganti PP No. 25 Tahun 2000, dimana secara lebih jelas dan terinci serta realistis diuraikan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan di masing-masing bidang, seperti :
a. Bidang perindustrian yang terdiri atas 17 sub bidang, yaitu: (1) perizinan, (2) usaha industri, (3) fasilitas usaha industri, (4) pertimbangan usaha industri, (5) perencanaan dan program, (6) pemasaran, (7) teknologi, (8) standarisasi, (9) sumberdaya manusia, (10) permodalan, (11) lingkungan hidup, (12) kerjasama industri, (13) kelembagaan, (14) sarana dan prasarana, (15) informasi industri, (16) pengawasan industri, dan (17) monitoring, evaluasi, dan pelaporan. c. Sub bidang pariwisata terdiri atas 8 urusan pemerintahan, yaitu: (1) penetapan kebijakan, (2) pemberian izin usaha, (3) fasilitasi kerjasama internasional pengembangan destinasi pariwisata, (4) fasilitasi kerjasama pengembangan destinasi pariwisata, (5) monitoring dan evaluasi pengembangan pariwisata, (6) pelaksanaan promosi skala nasional, Prov, antar Kab/kota, lokal, (7) pengembangan sistem informasi pemasaran, (8) penetapan branding pariwisata.
Penyelenggaraan Pemerintahan Nasional dilaksanakan oleh Departemen dan Kementrian Negara serta LPND. Untuk melaksanakan kewenangan Pusat di Daerah digunakan alas dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh instansi vertikal balk yang wilayah yurisdiksinya mencakup satu wilayah kerja daerah otonom maupun mencakup beberapa wilayah kerja daerah otonom seperti adanya KODAM, POLDA, Kejaksaan, Badan Otorita Pusat di Daerah dan lain-lainnya. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD yang bekerja atas dasar kemitraan dan bukan membawahkan satu sama lainnya. Dalam menyusun dan merumuskan kebijakan daerah, kedua institusi tersebut bekerjasama dengan semangat kemitraan. Namun pada saat pelaksanaan (implementasi), kedua institusi memiliki fungsi yang berbeda. Kepala Daerah melaksanakan kebijakan Daerah dan DPRD melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan daerah. Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) diadopsi prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, demokratis, partisipatif, dan akuntabel. Oleh sebab itu hubungan antar Kepala Daerah, DPRD, dan masyarakat daerah dalam rangka checks and balances menjadi kebutuhan mutlak.
Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi salah sate ciri penting pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini karena karakteristik sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia yang sangat beragam dari satu daerah dengan daerah yang lain. Sebagai perwujudan nilai dasar konstitusi maka diperlukan pengaturan tentang pembagian hasil atas pengelolaan sumber daya alam, buatan maupun atas basil kegiatan perekonomian lainnya yang intinya untuk memperlancar pelaksanaan otonomi daerah, dan pada saat yang sama memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada dua tujuan utama yang ingin dicapai melalui kebijakan desentralisasi yaitu tujuan politik sebagai refleksi dari proses demokratisasi dan tujuan kesejahteraan. Tujuan politik akan memposisikan Pemda sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat lokal yang pada gilirannya secara agregat akan berkontribusi pada pendidikan politik secara nasional untuk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan kesejahteraan akan memposisikan Pemda sebagai unit pemerintahan di tingkat lokal yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan publik secara efektif, efisien dan ekonomis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Pelayanan yang disediakan Pemda kepada masyarakat ada yang bersifat regulative (public regulations) seperti mewajibkan penduduk untuk mempunyai KTP, KK, IMB dan sebagainya. Sedangkan bentuk pelayanan lainnya adalah yang bersifat penyediaan public goods yaitu barang-barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti jalan, pasar, rumah sakit, terminal dan sebagainya. Apapun barang dan regulasi yang disediakan oleh Pemda haruslah menjawab kebutuhan rid warganya. Tanpa itu, Pemda akan kesulitan dalam memberikan akuntabilitas atas legitimasi yang telah diberikan warga kepada Pemda untuk mengatur dan mengurus masyarakat. Untuk itulah maka seluas apapun otonomi atau kewenangan yang dilaksanakan oleh Daerah, kewenangan itu tetap ada batas--batasnya, yaitu rambu-rambu berupa pedoman dan arahan, serta kendali dari Pemerintah, balk berupa UU, PP, atau kebijakan lainnya.
- Pusat: Berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, Monev, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.
- Provinsi: Berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas regional (lintas Kab/Kota) dalam norma, standard, prosedur yang dibuat Pusat
- Kab/Kota: Berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal (dalam satu Kab/Kota) dalam norma, standard, prosedur yang dibuat Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar