Kamis, 25 Agustus 2011

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sektor perbankan menunjukkan perkembangan yang sangat pesat sekarang ini, pekembangan ini merupakan hasil dari rangkaian paket kebijaksanaan 28 Oktober 1988 (Pakto) yang dimana salah satu tujuannya adalah untuk menggalakkan pengerahan dana masyarakat dan adapun langkah yang ditempuh melalui perluasan jaringan keuangan dan perbankan ke seluruh wilayah Indonesia dan diversifikasi sarana penyerahan dana.
Pakto ini kemudian disempurnakan lagi dengan paket kebijaksanaan 28 Februari 1991 (PAKTRI) dan paket 29 Mei 1993 (PAKMEI). Adapun tujuan dari paket-paket deregulasi ini adalah untuk memperbaiki efek-efek yang timbul dalam pakto yang 1988 yang tidak sesuai dengan perkembangan yang ada dalam masyarakat.
Bagian yang mengembirakan dan positif ini, dilihat dari nasabah perbankan menimbulkan kebingungan akibat meningkatnya aneka ragam produk perbankan. Juga meningkatnya praktek terselubung dari pihak bank untuk mengambil manfaat dari kebingungan para nasabah yang awam. Risiko yang dihadapi nasabah juga meningkat karena tidak tersedianya informasi yang cukup tentang kesehatan bank yang terbuka untuk umum.
Untuk meningkatkan kesehatan bank-bank yang telah pula dikeluarkan ketentuan-ketentuan baru dibidang perbankan yang mencakup antara lain kewajiban pemenuhan modal secara bertahap, satu diantaranya adalah pembatasan rasio pinjaman terhadap dana dan keharusan bank-bank untuk memupuk cadangan penghapusan piutang sesuai dengan penilaian aktiva.
Perlindungan terhadap para nasabah di Indonesia kembali di uji setelah banyak kasus yang muncul dalam kaitan dengan perkembangan perbankan. Pokok permasalahan tetap berpangkal pada lemahnya kedudukan para nasabah di Indonesia saat ini, baik ditinjau dari aspek hukum dan aspek ekonoi. Hal ini terlihat dari banyaknya keluhan dari nasabah yang diutarakna di media masa yang intinya nasabah tidak puas atas pelayanan yang diberikan oleh bank yang tidak sesuai dengan iklan yang ditawarkan.
Selanjutnya terdapat laporan yang masuk ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), bahwa nasabah pada umumnya mengeluhkan tentang pelayanan yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya.
Ternyata sampai saat ini Indonesia belum memiliki perangkat peraturan perundang-undangan yang memadai tentang perlindungan konsumen, khususnya terhadap nasabah bank. Berbagai peraturan yang sudah ada kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan nasabah.
Melihat permasalahan diatas, maka terlihat bahwa nasabah menginginkan agar dana yang disimpan ke suatu bank dijamin akan aman dari segala risiko yang timbul dikemudian hari,  untuk itu perlu diambil langkah-langkah untuk melindungi kepentingan mereka yang diarahkan kepada pemupukan kepercayaan masyarakat kepada lembaga perbankan dan untuk mencapai hal ini perlu adanya peraturan perundang-undangan.

B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas, maka masalah pokok yang akan diteliti adalah: Perlindungan hukum apa saja yang dibutuhkan oleh para nasabah untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dikemudian hari, misalnya satu bank jatuh pailit.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Pengertian Hukum Perbankan Indonesia
Hukum perbankan Indonesia adalah sebagai hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan yang berlaku pada saat sekarang di Indonesia. Dengan demikian berarti akan membicarakan aturan-aturan perbankan yang positif masih berlaku sampai saat sekarang ini, sehingga peraturan hukum perbankan yang pernah berlaku pada masa lalu, bukan merupakan hukum positif jika peraturan itu pada masa sekarang sudah tidak berlaku lagi. Namun peraturan-peraturan itu masih diperlukan sebagai bahan yang penting dalam rangka mempelajari sejarah perbankan Indonesia.
Mendefinisikan sesuaut, adalah masalah yang sulit, tetapi hal itu harus dilakukan supaya memberikan kemudahan bagi kita untuk mengenal keseluruhan ruang lingkup yang dicakupnya. Begitu pula untuk mendefinisikan apa yang diebut hukum perbankan, adalah sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.
Dari rumusan tersebut akan terungkap bahwa pengaturan di bidang perbankan, akan menyangkut diantaranya:
1.      Dasar-dasar perbankan, yaitu menyangkut asas-asas kegiatan perbankan seperti; norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank, bahkan, serta hubungan, hak dan kewajiban.
2.      Kedudukan hukum pelaku dibidang perbankan seperti kaidah-kaidah mengenai pengelolaannya seperti dewan komisaris, direksi; karyawan; mapun pihak terafiliasi. Juga mengenai bentuk badan hukum pengelolaannya, yaitu berbadan hukum persero; perusahaan daerah; koperasi; atau perseroan terbatas, serta mengenai bentuk kepemilikannya, yaitu milik pemerintah, swasta, ataupun campuran dengan pihak asing.
3.      Kaidah-kaidah perbankan yang secara khusus memperhatikan kepentingan umum seperti kaidah-kaidah yang mencegah persaingan tidak wajar, antitrust, perlindungan, dan lain-lainya.
4.      Kaidah-kaidah yang menyangkut struktur organisasi, yang mendukung kebijaksanaan ekonomi dan moneter pemerintah, seperti dewan moneter, dan bank sentral.
5.      Kaidah-kaidah yang mengarahkan kehidupan perekonomian berupa kemampuannya untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapainya melalui organisasi (misalnya bentuk pengadilan), dan personal yang tersusun baik di antaranya penegakan hukum termasuk di dalamnya kekuasaan untuk memaksa, serta penetapan sanksi, insentif, dan sebagainya.
6.      Peraturan-peraturan hukum itu satu sama lain ada hubungannya, jadi tidak mungkin berdiri sendiri, malahan keterkaitannya merupakan hubungan logis dari bagian-bagian lainnya.
Bila kita telaah lebih lanjut mengenai keterkaitan peraturan-peraturan dalam satu kesatuan, maka dalam kata lain kita membicarakan suatu sistem hukum (dalam hal ini hukum perbankan. Hukum perbankan itu merupakan sistem karena memenuhi syarat sebuah sistem, yaitu suatu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain, dan bagian-bagian tersebut bekerja sama secara aktif untuk mencapai tujuan pokok dari kesatuannya.

B.     Sumber Hukum Perbankan Indonesia
Pembicaraan menyangkut sumber hukum mengenai bidang hukum perbankan Indonesia, maksudnya menyangkut sumber hukum dalam arti formal maupun sumber hukum material. Sumber hukum dalam arti material, adalah sumber hukum yan gmenentukan isi hukum itu sendiri. Yang terdiri dari jenis-jenisnya sehingga tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya.
Bagi kalangan hukum, hal yang merupakan terpenting dalam pelaksanaan kehidupan hukum, adalah sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum daam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui akan asal-usul hukum tersebut.
Sumber hukum formal dalam hukum perbankan Indonesia tidak hanya terbatas pada sumber hukum tertulis, dimungkinkan adanya sumber hukum yang tidak tertulis. Berbicara mengenai sumber hukum formal di Indonesia, maka kita akan selalu menempatkan UUD 1945 sebagai sumber hukum utama. Kita selanjutnay bisa mengurut sumber hukum formal mengenai bidang perbankan tersebut, adalah sebagai berikut:
1.      Undang-undang Dasar 1945 (terutama pasla 33)
2.      Ketetapan MPR terutama mengenai GBHN
3.      Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan
4.      Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang bank sentral
5.      Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
6.      Kitab Undang-undang Hukum Dagang  dan UU Kepailitan
7.      Peraturan Pemerintah
8.      Surat Keputusan Presiden (Keppres)
9.      Instruksi Presiden
10.  Surat Keputusan Menteri Keuangan
11.  Surat Edaran Bank  Indonesia
12.  Peraturan lainnya yang berhubungan erat dengan kegiatan perbankan, misalnya peraturan menteri Agraria mengenai hipotik dan creditverband, dan sebagainya.

C.    Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan terdiri dari dua jenis, yaitu lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank. Pada dasarnya lembaga keuangan, adalah sebagai perantara dari pihak yang kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds), sehingga peranan dari lembaga keuangan yang sebenarnya adalah sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary). Tetapi meskipun demikian kedua jenis lembaga keuangan tersebut mempunyai perbedaan, fungsi dan kelembagaannya, juga mempunyai derivasi-derivasi menurut fungsi dan tujuannya.

D.    Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank  (LKBB) adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan berupa usaha menghimpun dana, memberikan kredit, sebagai perantara dalam usaha mendapatkan sumber pembiayaan, dan usaha penyertaan modal, semuanya itu dilakukan secara langsung, atau tidak langsung melalu penghimpunan dana terutama dengan jaln mengeluarkan kertas berharga, dengan demikian lembaga keuangan bukan bank beroperasi lebih banyak di pasar uang dan modal. Adapun dana yang diperolehnya bersifat jangka panjang, dan disalurkannya kepada masyarakat terutama guna pembiayaan pembangunan industri, dan prasarananya serta pembangunan ekonomi lainnya.
Adapun bila kita lihat dari segi sektor yang digelutinya berupa pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu, maka secara garis besar lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1.      Perusahaan asuransi
Usaha asuransi, adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
2.      Penyelenggaran dana pensiun
Usaha dana pensiun, adalah mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Adapun jenis penyelenggara dana pensiun, yaitu:
a.       Dana pensiun pemberi kerja, yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan.
b.      Dana pensiun lembaga keuangan, yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh bank, atau perusahaan asuransi jiwa
3.      Perusahaan keuangan
Berupa bentuk perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangka pendek, menengah atua berjangka waktu panjang. Sedang sifat-sifat pasivanya, adalah berbentuk promes yang berjangka menengah.
4.      Holding company
Berupa bentuk perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompk perusahaan. Sifat assetnya, adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk ekuiti. Sedangkan passivanya berbentuk saham-saham, dan surat-surat uang yang berjatuh tempo jangka panjang.
5.      Perusahaan yang memberikan potongan/diskonto
Perusahaan ini bergerak dalam kegiatan alat-alat pasar uang yang tipe assetnya, adalah instrumen pasar uang yang berjatuh tempo jangka pendek. Sedangkan sifat-sifat passivanya adalah berbentuk surat-surat utang, dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
6.      Perusahaan pemutar kredit
Perusahaan yang mengorganisasikan kelompok-kelompok kredit yang berputar dimana sifat-sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek, dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat-sifat passivanya adalah juga bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.
7.      Pegadian
Lembaga ini dimaksudkan untuk memberikan pinjaman kepada perorangan. Kredit, atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai barang jaminan yang diserahkan. Perusahaan  bentuk pegadaian ini mempunyai asset yang berjatuh tempo pendek, adapun passivanya berbentuk modal sendiri yang berjatuh tempo jangka panjang.
Di Indonesia mulai awal tahun 1970-an, pemerintah mulai secara lebih jelas mengatur pendirian LKBB, yaitu dengan pertimbangan demi kelancaran pembangunan perlu memberi kesempatan usaha kepada LKBB. Ketentuan peraturan yang melandasi pendirian LKBB itu diantaranya berupa surat keputusan Menteri Keuangan, yaitu SK Nomor Kep 729/MK/IV/12/1970 bertanggal 7 Desember 1970, yang kemudian diubah dengan SK Menteri Keuangan No. Kep 38/MK/IV/I/72.

E.     Lembaga Keuangan Bank
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan yang paling penting peranannya dalam masyarakat. Dalam menjalankan peranannya maka bank bertindak sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, dan jasa-jasa keuangan lainnya. Adapun pemberian kredit itu dilakukan baik dengan modal sendiri, atau dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.
Dari pengertian seperti diatas maka kita melihat, bahwa bank menjalankan perniagaan dana (uang). Jadi tegasnya bank sangat erat kaitannya dengan kegiatan peredaran uang, dalam rangka melancarkan seluruh aktivitas keuangan masyarakat. Dengan demikian bank berfungsi sebagai:
1.      Pedagang dana (money lender), yaitu wahana yang dapat menghimpun, dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien.
2.      Lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan, dan pembayaran uang.
Melihat praktek operasional perbankan yang ada kita dapat membedakan jenis-jenis bank. Jenis bank secara teoritis ditentukan dari segi fungsinya, kepemiliannya, dan segi penciptaan uang giral.
Dari segi fungsinya serta tujuan usahanya, kita mengenal ada empat jenis bentuk bank, yaitu:
1.      Bank Sentra (Central bank), adalah bank yang dapat bertindak sebagai bankers bank pimpinan penguasa moneter mendorong dan mengarahkan semua jenis bank yang ada.
2.      Bank Umum (Commercial bank), yaitu bank baik milik negara, swasta, maupun koperasi, yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito serta tabungan dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
3.      Bank tabungan (saving bank), yaitu bak baik milik negara, swasta, maupun koperasi, yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan sedangkan usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
4.      Bank pembangunan (Development, bank) yaitu bank baik milik negara, swasta, maupun koperasi, baik pusat ataupun daerah,, yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam deposito dan atua mengeluarkan kertas berharga jangka menengah, dan panjang, sedangkan usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidnag pembangunan.
Dari segi kepemilikannya, kita mengenal ada empat jenis, yaitu:
1.      Bank milik negara;
2.      Bank milik pemerintah daerah;
3.      Bank milik swasta baik dalam negeri maupun asing;
4.      Bank kopersai.
Sedangkan dari segi penciptaan uang giral, kita mengenal ada dua jenis, yaitu:
1.      Bank primer, yaitu bank yang dapat menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya yaitu simpanan likuid dalam bentuk giro. Yang dapat bertindak sebagai bank primer ini adalah bank umum.
2.      Bank sekunder, yaitu bank-bank yang tidak b isa menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya, bank ini hanya bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Umumnya bank yang bergerak pada bank sekunder, adalah bank tabungan, bank pembangunan, bank hipotik, yang sekarang ada di Indonesia adalah berupa Bank Perkreditan Rakyat, semuanya bank tersebut tidak boleh menciptakan uang giral.

F.     Jenis Bank di Indonesia
Dalam UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 jenis bank hanya dikenal dua jenis, yaitu:
1.      Bank umum, dan
2.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertiand ari kedua jenis bank tersebut tercantum pada pasal 1 angka (1 dan 2) yaitu: Bank umum adalan bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan bank perkreditan rakyat, adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

BAB III
PEMBAHASAN

A.    Perbankan Indonesia
Corak perbankan Indonesia sama dengan yang berlaku menyeluruh di belahan dunia manapun. Hanya untuk Indonesia mempunyai kekhasannya, yaitu karena perbankan Indonesia dipengaruhi oleh ideologi Pancasila, dan tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945, yang kemudian dijabarkan lagi dalam Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada Garis-Garis Besar Haluan Negara. Meskipun demikian hal tersebut tidak boleh diartikan adanya standar ganda dalam perbankan, ketentuan-ketentuan yang lazim di dunia perbankan secara internasional berlaku pula di Indonesia.
Kekhasan yang terlihat jelas dalam kehidupan perbankan Indonesia, diantaranya:
1.       Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utamanya adalah sebagai penghimpun dan pengatur dana masyarakat, dan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak (Pasal 2, 3 dan 4 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
2.       Perbankan Indonesia sebagai sarana untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional, juga guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan perbankan Indonesia harus banyak memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur Trilogi Pembangunan.
3.       Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsi dan, tanggung jawabnya kepada masyarakat tetap harus senantiasa bergerak cepat  guna menghadapi tantangan-tantangan  yang semakin luas dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Perbankan yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi, mempunyai arti, bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan perbankan, tetapi juga pemerintah berkewajiban untuk memberi pengarahan, dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi (perbankan) serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha.
Memperhatikan kekhasan perbankan kita yang begitu pentingnya peranan lembaga tersebut, sehingga demikian strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, maka terhadap lembaga perbankan senantiasa terdapat pembinaan dan pengawasan yang efektif, dengan didasari oleh landasan gerak yang kokoh agar lembaga perbankan di Indonesia mampu berfungsi secara efisien, sehat, wajar, serta mampu melindungi secara baik dana yang dititipkan masyarakat kepadanya, serta mampu menyalurkan dana masyarakat tersebut ke bidang-bidang yang produktif bagi pencapaian sasaran pembangunan.
B.     Perlindungan Nasabah
Lembaga perbankan, adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian guna tetap mengekalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah wajib melindungi masyarakat dari tindakan lembaga, ataupun oknumnya yang tidak bertanggung jawab, dan merusak sendi kepercayaan masyarakat tersebut. Bila suatu saat kepercayaan masyarakat menjadi luntur terhadap bank, maka hal itu merupakan suatu bencara perekonomian negara, yang sangat sulit untuk dipulihkan kembali.
Bank Sentral sebagai pelaksana otoritas moneter berperan sekali dalam rangka perlindungan nasabah (masyarakat). Menyangkut perlindungan konsumen (nasabah) ini kita dapat menggunakan penerapan hukum pidana, maupun hukum perdata bahkan dimungkinkan pula melalui hukum administrasi negara.
Ketentuan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang menjadi atau dapat menjadi benteng pelindung nasabah, hanyalah berupa usaha penekanan kepada para pelaku perbankan untuk selalu menaati prinsip-rpinsip kehati-hatian. Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ini pula dalam hal perlindungan nasabah tidaklah secara khusus mempunyai instrumen yang berbentuk lembaga asuransi deposito. Instrumen yang diterapkan adalah usaha perlindungan yang tidak langsung, yaitu berupa kewajiban bank untuk menjaga kesehatan dan berpegang pada prinsip kehat-hatian.
Penekanan pada usaha penjagaan dalam rangka perlindungan nasabah ini, dengan cara terjaganya kesehatan bak agar tidak bangkrut, membawa konsekuensi kewajiban Bank Indonesia untuk lebih efektif lagi dalam hal pembinaan dan pengawasan bak. Sebagai lembaga pengawas perbankan di Indonesia, maka Bank Indonesia mempunyai peran yang besar sekali dalam usaha melindungi, dan menjamin agar nasabah tidak mengalami kerugian akibat tindakan bank yang salah. Bank Indonesia wajib lebih aktif lagi melakukan tugas, dan kewenangannya untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan oleh seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Pengawasan yang efektif, dan baik, adalah merupakan langkah preventif dalam membendung, atau setidak-tidaknya mengurangi kasus kerugian nasabah karena tindakan bank, atau lembaga keuangan lainnya yang melawan hukum.
Biasanya menyangkut kerugian yang diakibatkan oleh lembaga perbankan di derita oleh banyak orang seperti kasusnya Bank Umum Majapahit Jaya dan Bank Summa. Sehingga sebaiknya untuk mengadakan gugatan perdata dapat dilakukan secara class action, tetapi tetap tidak tertutup kemungkinan untuk menggugat secara perorangan. Maksud class action ini, adalah bila dilakukan gugatan maka tidak perlu seluruh nasabah mengajukan gugatan ke pengadilan akan tetapi cukuplah perwakilannya yang membawa seluruh persoalannya ke pengadilan. Pada sistem ini seluruh kasus nasabah yang ada dianggap sebagai satu kestuan sesuai dengan proporsi masing-masing bagian nasabah.
Ketentuan pidana yang tercantum dalam KUH Pidana, dapat pula dijadikan sandara dalam rangka perlindungan nasabah, diantara ketentuan tersebut, adalah Pasal 263, 372, dan Pasal 374, dan pasal-pasal lainnya. Juga ketentuan pidana yang tersebar dalam perundang-undangan khusus perbankan, maupun yang berkaitan dengan materi perbankan.
Hal-hal yang bersangkutan dengan usaha perlindungan nasabah ini, adalah di antaranya berupa kebenaran laporan, dan data-data yang merupakan bahan informasi. Laporan dengan data-data yang tidak benar dari suatu bank kepada Bank Indonessia, yang secara langsung telah dan dapat merugikan nasabah, perbuatan tersebut dapatlah dikenai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP jo. Pasal 49 ayat (1) e Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sedangkan menyangkut suatu perbuatan pengurus bank yang secara melawan hukum dengan seenaknya memakai uang nasabah guna kepentingan pribadi, dan kelompok perusahaannya, perbuatan semacam itu dapatlah dikenai tuduhan penggelapan sesuai dengan Pasal 372, atau Pasal 374 KUH Pidana.

C.    Hubungan Hukum Bank Dengan Nasabah

4 komentar:

  1. kak saya mau bertanya bagaimana caranya mengetahui tentang jenis perusahaan, ukuran yang digunakan????????????? tolong saya minta tolong, saya pusing sekali mencari di internet. salam kenal dari saya

    BalasHapus
  2. Sungguh menakjubkan ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya susan garcia, dari phillipine, Bu KARINA ROLAND datang untuk menyelamatkan hidup saya. Saya sangat berhutang budi sampai orang-orang yang saya pinjam dari geng itu melawan saya dan kemudian menangkap saya karena hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa lomba diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima jadi saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman yang sah secara online jadi saya harus mencari melalui blog saya ditipu sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada iklan itu benar-benar sebuah keajaiban mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan, itulah mengapa dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi karena saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa melunasi semua hutang Saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak membutuhkan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apapun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita mandiri. Anda ingin merasakan kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia yang sulit ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di hidup dalam satu atau lain cara, maka saya memberikan amanat untuk mencoba dan menghubungi Ibu KARINA ROLAND di alamat di atas agar Anda dapat mengatasi kemerosotan finansial dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Ibu KARINA ROLAND dia akan membantu Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.

    BalasHapus
  3. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet

    Setelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

    BalasHapus
  4. Nama saya Bu Yanti Ari. Saya adalah pemilik bisnis yang menjual kosmetik. Untuk beberapa waktu, saya telah mencari pemberi pinjaman pinjaman yang andal yang dapat saya pinjam untuk mengembangkan bisnis saya dan juga menciptakan pekerjaan untuk orang lain. Pengalaman pertama saya dengan pemberi pinjaman pinjaman internet sangat buruk dan saya kehilangan jumlah 28 juta karena saya mengajukan pinjaman sebesar 600 juta untuk meningkatkan bisnis saya. Setelah pengalaman saya, saya berjanji pada diri sendiri bahwa saya tidak akan pernah meminjam dari internet karena saya ditipu.

    Jadi, suatu hari yang setia saya membaca artikel di blog dan setelah saya selesai membaca, saya pergi untuk memeriksa bagian komentar untuk mengetahui pendapat mereka. Saya melihat komentar dari "Dian Pelangi", perancang busana terkenal dan dia berbagi cerita tentang bagaimana dia meminjam pinjaman besar dari perusahaan tempat Nyonya Ana Michael bekerja.

    Kemudian, saya memutuskan untuk menghubungi Dian Pelangi, perancang busana terkenal dan saya menceritakan kisah saya tentang bagaimana saya kehilangan 28 juta karena pemberi pinjaman buruk kepadanya. Saya masih ingat dengan jelas bagaimana dia memberi tahu saya bahwa semua pencarian saya untuk pemberi pinjaman yang andal sudah berakhir. dia mengirimi saya nomor teleponnya dan saya meneleponnya untuk memastikan karena saya tidak ingin kehilangan uang lagi. dia berbicara dengan saya dan berkata saya harus menghubungi detail perusahaan tempat Nyonya Ana Michael bekerja dan saya akan menerima pinjaman saya tanpa penundaan dan saya harus mencoba untuk berbagi kabar baik saya agar orang lain diselamatkan dari pemberi pinjaman yang buruk.

    Maka saya menghubungi Ibu Ana Michael melalui email: (ANAMICHAELGUARANTYTRUSTLOANS@GMAIL.COM)
    Ini email Dian Pelangi: (DIANPELANGIINDONESIA@GMAIL.COM) yang saya hubungi.
    Setelah saya menghubungi perusahaan pinjaman, saya diminta untuk menyerahkan semua yang diperlukan dari saya sebagai peminjam dan setelah beberapa saat, pinjaman tersebut disetujui untuk saya dan saya menerima pinjaman saya tanpa penundaan atau segala bentuk stres.
    jadi, saya menambahkan informasi pribadi saya untuk siapa saja yang mencari pemberi pinjaman yang dapat dipercaya untuk menghubungi saya dan saya siap membantu Anda karena saya ingin orang lain diselamatkan dari pemberi pinjaman yang buruk.

    Nama: Yanti Ari
    Nomor telepon saya: +6282116440184
    Nomor Whatsapp: +6282116440184
    Kota: Medan
    Email saya: ARIY6261@GMAIL.COM

    Saya berdoa semoga Allah mengabulkan orang-orang yang membutuhkan pinjaman untuk melihat kisah saya ini sehingga mereka dapat diselamatkan saat saya diselamatkan. Saya selalu siap membantu siapa saja yang membutuhkan jadi jangan ragu untuk menghubungi saya kapan saja karena saya tidak ingin orang-orang saya jatuh ke tangan pencuri !!!

    BalasHapus