Kamis, 25 Agustus 2011

BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Pengertian Negara
Dalam arti luas, Negara merupakan kesatuan social (masyarakat) yang diatur secarakonstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Dalam arti khusus, pengertian Negara dapat kita ambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan, antara lain seperti berikut:
a.      George Jellinek
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu
b.      George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul secara sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
c.       Mr. Kranemburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri
d.      Roger F Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat


e.       Prof. R.Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama
f.       Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakt yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan)

B.     Terjadinya Negara
Dewasa ini banyak pakar sejarah maupun kenegaraan yang mempercayai terjadinya Negara melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder.
1.      Terjadinya Negara Secara Primer
Pertumbuhan ini dapat dilihat seperti berikut ini :
a.       Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft)
Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, terus berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Suku sangat terikat dengan adapt serta kebiasaan-kebiasaan yang disepakati. Pimpinan suku (kepala suku atau kepala adat) berkewajiban mengatur   dan menyelenggarakan kehidupan bersama.
Peranan kepala suku dianggap sebagai  primus inter pares, artinya orang yang pertama diantara yang sederajad. Kemudian, satu suku, terus berkembang menjadi dua, tiga suku, dan seterusnya menjadi besar dan kompleks.
Perkembangan tersebut bias terjadi karena factor alami atau karena penaklukan-penaklukan antar suku
b.      Kerajaan (Rijk)
Kepala suku yang semula berkuasa dimasyarakat hukumnya kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan-penaklukan kedaerah lain. Hal itu mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus inter pares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan.
Pada tahap berikutnya karena factor sarana transportasi dan komunikasi yang tidak lancar, banyak daerah taklukannya yang memberontak. Menghadapi keadaan yang demikian, raja segera bertindak dengan mencari dana sebanyak-banyaknya melalui perdagangan untuk membeli senjata guna membangun tentara yang kuat dan sarana vital lainnya. Dengan tentara yang kuat, raja menjadi berwibawa terhadap daerah-daerah kekuasaannya sehingga mulai tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk Negara nasional.
c.       Negara Nasional
Pada awalnya Negara nasional diperintah oleh raja yang basolutdengan system pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasional didalam terjadinya Negara
d.      Negara Demokrasi
Dari fase Negara nasional, secara bertahap rakyat mempunyai kesadaran batin dalam bentuk perasaan kebangsaan. Adanya kekuasaan raja yang mutlak menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri, dimana kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat berhal memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Ini dikenal dengan kedaulatan rakyat. Pemikiran seperti ini mendorong lahirnya Negara demokrasi.

2.      Terjadinya Negara Secara  Sekunder
Kenyataan terjadinya Negara sekunder tidak dapat dipunkiri meskipun cara terbentuknya kadang tidak sah menurut hukum.
Contoh konkrit yang dapat dikemukakan antala lain, lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui suatu revolusi pada tanggal 17 agustus 1945. Kelahiran Negara Indonesia tersebut otomatis mengakhiri Pemerintahan Nederlads Indie (Hindia Belanda) di Indonesia. Oleh karena itu Negara-negara lain mau tidak mau harus mengakui baik berdasarkan kelaziman internasional maupun secara de jure.
Pemerintahan baru Indonesia kemudian berhak menyusun kekuasaannya untuk dapat menentukan nasibnya sendiri. Secara de facto rakyat juga merasakan adanya peralihan kekuasaan. Dalam perjalanan berikutnya Negara Indonesia menjadi pemerintahan yang mandiri, tertib, stabil, dan kuat.
Dalam pandangan Negara lain, apabila pemerintahan Negara Indonesia dapat stabil, menjamin hak azasi rakyatnya serta mengadakan kostitui yang mengaturnya, maka Negara lain mau tidak mau mengakui keberadaan Negara Indonesia sebagai Negara baru (de jure)
BAB II
BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN

1.      Bentuk Negara
Dalam Ilmu Negara pengertian tentang bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu : Monarchie dan Republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk Monarnhie atau Republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai.  Antara lain Jellinek memakai sebagai criteria bagaimana caranya kehendak Negara itu dinyatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu Monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh banyak orang yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah Republik.
            Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6 ayat (2) Presiden dan Wakil presiden dipilih oleh Mejelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak, sedangkan didalam Undang-Undang Dasar yang sementara pasal 45 ayat (3), Kepala Negara yaitu Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Begitu juga halnya dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesian Serikat pasal 69 ayat (2), kepala Negara yaitu presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian yang tersangkut dalam pasal 2.
            Jadi menurut ketentuan didalam tiga Undang-Undang Dasar Negara Indonesia mempunyai bentuk Negara sebagi Republik.
            Selanjutnya antara Negara Federal dan Negara Kesatuan dapat ditunjukkan perbedaannya sebagai berikut:
1.      Pada Negara Federal negara-negara bagian mempunyai wewenang untuk membuat undang-undang dasarnya sendiri (pouvoir costituant) dan dapat menentukan organisasinya masing-masing dalam batas-batas yang bertentangan dengan Konstitusi Negara Federal seluruhnya. Dalam hal ini organisasi dari bagian-bagian pada Negara Kesatuan pada garis besarnya telah ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat. Organisasi itu merupakan pelaksanaan dari system desentralisasi dalam Negara kesatuan. Bagian-bagian dalam Negara kesatuan yang lazimnya disebut sebagai propinsi tidak mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang Dasar sendiri.
2.      dalam Negara Federal wewenang pembuat Undang-Undang pemerintah pusat Federal ditentukan secara terperinci, sedangkan wewenang lainnya ada pada Negara-negara bagiannya (residu-power atau reserved power). Sebaiknya dalam Negara Kesatuan, wewenang secara terperinci terdapat pada propinsi-propinsi, dan residu-power-nya   ada pada pemerintah pusat Negara kesatuan

2.      Sistem  Pemerintahan Menurut Sifatnya
Sistem Pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah “ Sistem “dan “Pemerintahan”
Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsionil baik antara bagian-bagian maupun bagian fungsionil terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu.
Pemerintah dalam arti luas adalah suatu urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri, jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja. Melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif. Karena itu membicarakan sistem pemerintahan adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan nkekuasaan-kekuasaan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan  rakyat.
Pada garis besarnya sistem pemerintahan yang dilakukan pada negara-negara demokrasi menganut sistem parlementer atau sistem Presidensiil. Tentu saja diantara kedua sistem ini masih terdapat beberapa bentuk lainnya sebagai variasi, disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda yang melahirkan bentuk-bentuk semua (quasi), karena jika dilihat dari salah satu sistem diatas, dia bukan merupakan bentuk yang sebenarnya, misalnya quasi parlementer atau quasi Presidensiil.
Sebab-sebab timbulnya perbedaan antara dua sistem tersebut diatas adalah karena latar belakang sejarah politik yang dialami oleh negara masing-masing itu berlainan. Sistem parlementer itu timbul dari bentuk negara monarchie yang kemudian mendapat pengaruh dari pertanggungan jawab menteri. Esudah itu maka fungsi dari raja merupakan faktor stabilisasi jika terjadi perselisihan antara eksekutif dan legislatif. Latar belakang Amerika Serikat yang menganut sistem presidensiil adalah kebencian rakyat Amerika terhadap pemerintahan raja george III, sehingga mereka tidak menghendaki bentuk negara monarchie dan untuk mewujudkan kemerdekaanya dari pengaruh Inggri, maka mereka lebih suka mengikuti jejak Montesquieu dengan mengadakan pemisahan kekuasaan, sehingga tidak ada kemungkinan kekuasaan yang satu akan melebihi kekuasaan yang lainnya, karena dalam Trias Politica itu terdapat sistem check dan balance
Keuntungan dari sistem presidensial adalah bahwa pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu tabil. Kelemahannya, bahwa kemungkinan terjadi apa yang ditetapkan sebagai tujuan negara menurut eksekutif bisa berbeda dari pendapat   legislatif.

3.      Sistem Pemerintahan Menurut Pembagian Kekuasaan
Diatas telah diutarakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan (Trias Politica) sebagaimana diajarkan oleh Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan karena :
1.        Undang-Undang Dasar 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa setiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh satu organ/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan
2.        Undang-Undang Dasar 1945 tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas tiga bagian saja dan juga tidak membatasi pembagian kekuasaan dilakukan oleh tiga organ/ badan saja
3.        Undang-Undang Dasar 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, pasal 1 ayat (2), kepada lembaga-lembaga lainnya.
Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan 6 lembaga Negara sebagai berikut :
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat
2.      Presiden
3.      Dewan Perwakilan Rakyat
4.      Dewan Pertimbangan Agung
5.      Mahkamah Agung
6.      Badan Pemeriksa Keuangan

A.    Majelis Permusyawaratan Rakyat
1. Susunan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat terrdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Utusan Daerah dan Utusan Golongan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada dasarnya adalah merupakan wakil dari seluruh rakyat Indonesia. Dan ini adalah merupakan perwakilan dari partai politik. Utusan Daerah adalah mewakili daerah-daerah seluruh Indonesia. Perwakilan dari daearh-daerah ini penting, karena tiap daerah tidak sama kepentingan dan masalah yang dihadapinya.
Kehadiran mereka di Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah dalam rangka untuk memperjuangkan kepentingannya. Karena jumlah-jumlah daerah di Indonesia tidak begitu banyak,dan jumlah Utusan Golongan juga demikian, maka kedua Utusan tersebuthanyalah merupakan pelengkap saja dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat di Majelis PermusyawaratanRakyat. Bahwa kedua Utusan tersebut merupakan pelengkap dapat juga dari rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dimana dikatakan bahwa anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ditambah dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan.

2.  Wewenang
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya ada 3 pasal yang berbicara tentang wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketiga pasal itu adalah :
1.      Pasal 3, “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar haluan Negara”
2.      Pasal 6 ayat (2) “Presiden dan wakil Presiden di pilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak”
3.      Pasal 37, ayat (1) “ untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir”, dan ayat (2) “ putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.

B.     Presiden
1.      Pengisian Jabatan Presiden
Berdasarkan pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, maka sebelum diadakan Presiden, terlebih dulu harus ada Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pada saat Undang-Undang Dasar 1945 disahkan oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, disadari bahwa dalam situasi pada waktu itu adalah tidak mungkin  untuk membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan maksud Undang-Undang Dasar 1945.
Perjalanan sejarah Republik Indonesia harus melalui suatu susunan Negara yang tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi, yaitu susunan Negara serikat, dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1949. dalam Undang-Undang Dasar ini ditetapkan
Presiden dipilih oleh mereka yang ditunjuk oleh daerah-daerah bagian (pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Dasar Sementara 1949). Berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (2) ini maka pada tanggal 16 Desember 1949 telah dipilih Ir. Soekarno   sebagai Presiden Republik Indonesia serikat.

2.      Kekuasaan Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945 dapat dibagi dalam 3 hal yaitu :
1.      Kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif
2.      Kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif
3.      Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara

1.      Kekuasaan Presiden dalam bidang seksekutif dapat diketahui pada pasal 4 ayat (1). Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 4 ayat (1) : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
Pasal 5 ayat (2) : Presiden menetapkan untuk menjalankan Undang-Undang  sebagaimana mestinya.
2.      Kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif merupakan “partner” bagi Dewan Perwakilan Rakyat. Yang artinya Presiden bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam tugas legislatif yang diantaranya adalah
a.       Membuat Undang-Undang
b.      Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
3.      Wewenang Presiden sebagaiKepala Negara.
Sebagai Kepala Negara Presiden mempunyai tugas-tugas pokok yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal-pasal sebagi berikut :
Pasal 10 : “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan darat, Angkatan laut dan Angkatan udara”
Pasal 11 : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain
Pasal 12 :    Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-Undang
Pasal 13 :         1. Presiden mengangkat duta dan konsul
2.  Presiden menerima duta Negara lain
Pasal 14 : Presiden memberi grasi, amnesty,abolisi dan rehabilitasi
Pasal 15 : Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
      Sebagai Kepala Negara Presiden merupakan lambing kesatuan dan persatuan bangsa, ia bertanggung jawab atas segala suka dan duka, pasang dan surut dialami oleh rakyat, bangsa dan Negara dalam mencapai kesejahteraan dan ketentraman, keadilandan kebenaran, serta kemajuan dan kecerdasannya. Dari kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Negara yang menjadi perhatian khusus diantaranya adalah :
·         Kekuasaan tertinggi atas angkatan perang
·         Kekuasaan menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan Negara-negara lain
·         Kekuasaan menyatakan keadaan bahaya.

C.    Dewan Perwakilan Rakyat.
1.      Susunan
Pasal 19 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan, bahwa susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditentukan dengan Undang-Undang. Prof. Moh. Yamin berpendapat bahwa menurut pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Dewan Perwakilan Rakyat tidak harus ditetapkan dengan Undang-undang pemilihan, tetapi dengan Undang-Undang biasa/umum.188) dengan demikian anggautan Dewan Perwakilan Rakyat yang disusun yang disusun itu bias saja berdasarkan pemilihan dan pengangkatan/penunjukan sasal saja  dengan Undang-Undang. Jadi kesimpulannya, bahwa yang penting Dewan Perwakilan Rakyat harus diatur dengan Undang-Undang, sedangkan keanggautannya bias saja dipilih ataupun diangkat.
2.      Tugas.
Selanjutnya, bahwa menurut pasal 2 ayat (1) Undang_undang Dasar 1945 hubungan antara Majelis Permusyawaratan Rakyat akan menggunakan Dewan Perwakilan Rakyat itu merangkup sebagai anggautan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Berhubungan dengan perangkapan jabatan anggauta-anggauta DPR akan menggunakan DPR sebagai sarana untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan politik dan strategi Majelis yang harus dilaksanakan oleh lembaga-lembaga lainnya. Dengan hak angket, hak amandemen, hak interpelasi, hak budget, dan hak Tanya DPR melakukan pengawasan tersebut. Karena Majelis mempunyai tugas yang sangat luas, maka melalui DPR ia mengemudikan perbuatan UU serta pengaturan lainnya agar UU serta peraturan-peraturan itu tidak menyimpang dari UUD.

D.    Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal 16 UUD1945 ayat (1) menetapkan bahwa susunan DPA ditetapkan dengan UU, sedangkan ayat (2) DPA berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usulan kepada Pemerintah. Dalam penjelasan UUD 1945 selanjutnya dinyatakan bahwa DPA hanya suatu penasehat belaka, meskipun demikian badan ini tidak kurang pentingnya dari pada lembaga-lembaga lainnya, hanya bidang tugasnya yang berbeda.

E.     Mahkamah Agung
a.       Kedudukan MA dan hubungannya dengan Negara hukum
Bahwa secara tegas didalam pasal-pasal UUD 1945 tidak disebutkan kalimat yang berbunyi “Indonesia adalah suatu Negara hukum “ penegasan mengenai kalimat tersebut hanya kita jumpai didalam penjelasan UUD 1945, khususnya mengenai sistem pemerintahan negara pada angkatan I yang mengemukakan
Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtstaat).
Keadaan yang demikian ini berbeda dengan UUD Republik Serikat pasal 1-nya yang berbunyi : “Republik Indoneia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokratis yang berbentuk federasi“
Berbeda pula dengan UUDSTahun 1950, yang juga didalam pasal 1-nya menegaskan : “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah suatu Negara hukum yang demokratis dan berbentu kesatuan”.
  1. Hak Menguji Mahkamah Agung
Didalam ilmu pengetahuan hukum mengenai masalah hak menguji ini dapat dibedakan atas dua golongan yaitu :
·         Hak menguji formil
·         Hak menguji materil
a.       Hak menguji formil ialah : hak menguji dari MA untuk menilai apakah suatu peraturan perundangan itu telah dibuat sebagaimana seharusnya menurut UUD, yaitu apakah perbuatan peraturan perundangan ialah dibuat sebagaimana sehausnya menurut UUDyaitu apakah perbuatan peraturan perundangan itu sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945
b.      Hak menguji materil ialah, hak menguji dan MA untuk menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat suatu lembaga negara itu yang isinya tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi seperti ketetapan MPR, UUD dan Pancasila. Dengan alasan formil atau materiltidak dipenuhi, maka MA berhak menyatakan suatu peraturan perundangan itu tidak sah dan batal.

c.       4 (empat) Tiang dari Mahkamah Agung
Telah dikemukakan pada halaman terdahulu, bahwa kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 hanya diatur dalam pasal-pasal 24 dan 25 yang dalam pasal 25 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan sebuah MA dan lain-lain badan kehakiman menurut UU .
UU yang terbaru yang mengatur kekuasaan kehakiman seperti telah disinggung pula, ialah UU No. 14 tahun 1970. mengenai badan-badan kehakiman oleh UU ini diatur dalam pasal 10, yang menegaskan dalam ayat (1)-nya sebagai beriku :
      Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan :
·         Peradilan Umum
·         Peradilan Agama
·         Peradilan Militer
·         Peradilan Tata Usaha

F. Badan Pemeriksa Keuangan  
      Kedudukan dan lapangan pekerjaan BPK dan garis-garis besarnya sama dengan kedudukan dan lapangan pekerjaan “ Algemene Rekenkamer “ dahulu, maka sebelum diadakan peraturan baru, aturan –aturan yang berlaku bagi ”Algemene Rekenkamer” untuk sementara waktu dan sekedar pedoman, dijalankan terhadap terhadap BPK.
      BPK adalah suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat repsessief, sedangkan DPK lebih banyak ditekankan kepada tindakan pencegahan. Namun demikian menurut kenyataan yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut diatas hampir tidak ada bedanya. Hal ini dapat dibuktikan pada UUD 1945.
      Laporan yang diterima dari pemerintahan melalui BPK oleh DPR selanjutnya bisa dipergunakan sebagai bahan penilai apakah Pemerintah dalam melakukan kebijaksanaannya tidak melanggar apa yang telah ditetapkan dan UUAP dan BN
      Laporan Pemerintah mengenai keuangan dapat dilakukan dalam setiap triwulan kepada DPR, sehingga baik persiapan untuk persetujuan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang akan datang dapat diperkirakan jauh sebelumnya, maupun ketegangan hubungan antara Dewan dan Pemerintah sebagai partner legislatif dapat senantiasa diatasi.

BAB III
SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH

A.    Umum
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, behwa negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Dengan istilah Negara Kesatuan  itu dimaksud, bahwa susunan negaranya hanya terdiri dari satu negara saja  dan tidak dikenal adanya negara di dalam negara seperti halnya pada suatu negara federal yang meliputi banyak kepulauan yang besar dan kecil, maka tidak mungkinlah jika segala sesuatunya oleh Pemerintah yang berkedudukan di Ibu kota Negara. Untuk mengurus penyelenggaraan Pemerintahan negara sampai kepada seluruh pelosok daerah negara, mak perlu dinemtuk suatu pemerintahan daerah ini sebenarnya menyelenggarakan pemerintahan yang secara langsung berhubungan dengan masyarakatnya.
Pemerintahan Daerah ini di kenal bentuknya dalam dua jenis yaitu :
1.      Pemerintah Daearah Administratif
2.      Pemerintahan Daerah Otonomi.
  1. Pemerintahan Daerah administratif dibentuk karena pemerintah pusat tidak mungkin dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan negara seluruhnya dari pusat sendiri. Pemerintahan daerah ini merupakan wakil pusat dan tugasnya menyelenggarakan pemerintahan pusat diaerah atas perintah-perintah atau petunjuk-petunjuk pemerintahan pusat.  Karena itu tugasnya hanya sebagai penyelenggara administratif saja, sehingga pemerintah daerahnya disebut sebagai PDA. Pemerintahan Daerah ini dipimpin oleh seorang kepala pemerintahan yang berkedudukan sebagai pegawai pemerintah pusat yang ditetapkan didaerah administratif yang bersangkutan dan dibantu oleh pegawai-pegawai pemerintah pusat lainnya yang ditempatkan  dikantor-kantor atau jawatan-jawatan pusat yang ditetapkan didaerah.
  2. Karena itu lahirlah sistem pemerintahan daerah otonomi disamping sistem pemerintahan daerah administratif. Walaupunsudah terdapat pemerintahan pusat didaerah secara sempurna, namun banyaknya macam segi keidupan manusia yang tersebr diseluruh wilayah negara, menyebabkan tidak selalu penyelenggaraan negara menurut garia kebijaksanaan pusat dapat dilaksanakan dengan baik. Untuk lebih menyesuaikan diri dengan keadaan yang berbeda-beda itu dalam pemerintah pusat dalam beberapa hal tertentu menyerahkan kekuasaannya kepada derah masing-masing untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri, pemerintah daerah memerlukan alat-alat perlengkapannya sendirisebagai pegawai, pejabat-pejabat daerah dan bukan pegawai/pejabat pusat. Memberikan wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri berarti pula membiarkan bagi daerah untuk berinisiatif sendiri dan untuk merealisir itu , daerah memerlukan keuangan sendiri.


B.     Sistem Pemerintahan daerah menurut beberapa UU yang berlaku di Indonsesia
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga sekarang sistem pemerintahan daerah yang berlaku di negara RI mengalami mengalami beberapa kali perobahan karena UU yang mengaturnya itu berbeda-beda dan bersumber pada UUD tidak menganut azas yang sama. Selain itu juga istem pemerintahan daerah sebelum proklamasi kemerdekaan sudah dikenal orang pada zaman penjajahan Hindia-Belanda dan Jepang.
Dari ketentuan dalam pasal 18 UUD 1945 dan penjelasannya dapat disimpulkan bahwa :
1.       Daerah Indonesia itu akan dibagi-bagi dalam daerah besar dan kecil yang merupakan daerah adininistratif maupun yang merupakan daerah otonomi yang akan menyelenggarakan rumah tangga sendiri
2.       Susunsn dan bentuk pemerintahan daerah itu akan diatur dengan UU
3.       Dasar permusyawaratan harus diperlakukan pula harus diperlakukan pula bagi daerah-daerah otonom yang berarti, bahwa daerah-daerah itu harus mempunyai badan perwakilan daerah.
4.       Negara RI akan menghormati kedudukan daerah-daerah yang bersifat istimewa dan segala peraturan negara yang berhubungan dengan daerah-daerah tersebutakan memperhitungkan hak-hak asal usul daerah itu


Adapun isi dari UU NO 22 tahun 1948 dalam garis besarnya sebagai berikut :
1.      Pasal 2 ayat (1) menyatakan, bahwa Pemerintahan Daerah terdiri dari DPRD dan DPR
2.      Pasal 2 ayat (3) menetapkan, bahwa kepala daerah menjabat sebagai ketua dan anggauta dari DPR.
3.      Pasal 23 ayat (1) merumuskan, bahwa DPRD mengatur dan mengurus rumah tangga daerhnya
4.      Pasal 34 menetukan, bahwa DPR menjalankan pemerintahan sehari-hari dan bertanggung jawab terhadap DPRD baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri serta diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh DPR
5.      Pasal 36 ayat (1) menetapkan bahwa kepala daerah mempunyai wewenang mengawasi apa yang dikehendaki oleh DPRD dan DPR
Daerah jika dipandang, bahwa keputusan-keputusan itu  bertentanmgan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan UU dan PP dan peraturan-peraturan lainnya  dari daerah atasannya, bila putusan-putusan itu diambil oleh DPRD dan DPD di bawah propinsi.
Sistem pemerintahan daerah menurut UU No. 22 tahun 1948 adalah mirip dengan sistem pemerintahan menurutUUD 1945 berdasarkan kabinet presidensial , dimana presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam tugas ekskutifnya  dibantu oleh para menteri yang bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR. Sebaliknya dalam pemerintahan daerah menurut UU No. 1 tahun 1957 mirip dengan sistem pemerintahan menurut UUDS yang bersifat parlementer dimana kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat dijatuhkan oleh parlemen.

Pemerintahan Desa
Istilah “ Desa “ dipakai dalam bagian ini, tidaklah untuk menunjukkan bahwa terdapat keseragaman, atau kesatuan pendap[at, bahwa pengertian desa di Jawa dan di Madura adalah sama dengan luar Jawa dan Madura. Istilah “desa”itu dipakai, karena untuk kesatuan masyarakat yang terendah istilah “desa    “ telah menjadi istilah umum. Umpamanya UU No 5 tahun 1965 tentang desa praja
            Desa adalah, kata Soetardjo Kartohadikoesoemo, suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri . lain lagi dengan pendapat Prof. Dr. Hazairin, SH. Yang berpendapat bahwa desa di Jawa dan Madura , nagari di Minangkabau sebagai masyarakat hukum adat. Dan yang beliau maksudkan dengan masyarakat hukum adat adalah, kesatuan-kesatuan kemasyarakatan yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri, yaitu mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup berdsarkan hak bersama atas tanah air bagi semua anggotanya.  


BAB IV
KESIMPULAN

Dalam Ilmu Negara pengertian tentang bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu : Monarchie dan Republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk Monarnhie atau Republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai.  Antara lain Jellinek memakai sebagai criteria bagaimana caranya kehendak Negara itu dinyatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu Monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh banyak orang yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah Republik.
Pemerintah dalam arti luas adalah suatu urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri, jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja. Melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif. Karena itu membicarakan sistem pemerintahan adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan  rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar