Kamis, 25 Agustus 2011

FUNGSI HARTA KEKAYAAN


PEMBAHASAN

A.    Pengertian Harta Kekayaan
Apabila kita berbicara harga kekayaan tentu saja terlebih dahulu kita harus memahami hukum perdata. Dikatakan demikian, karena hukum harta kekayaan terletak dalam bidang hukum perdata.
Hukum harta kekayaan mengatur tentang objek dari harta benda dan hubungannya dengan benda yang melahirkan hak-hak kebendaan serta hubungan dengan pemiliknya. Hukum harta kekayaan terletak pada bidang hukum perorangan
Dari keterangan diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa harta kekayaan itu adalah:
“segala benda baik berwujud maupun tidak berwujud, benda bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki nilai ekonomi maupun nilai estetis, yang diakui serta dilindungi oleh hukum serta dapat dialihkan kepemilikannya pada orang lain.”

B. Pengaturan Harta Kekayaan
Sistematika hukum perdata terdiri atas 4 buku dimana buku I mengatur tentang orang, buku II mengatur tentang benda, buku III mengatur tentang perikatan dan buku IV mengatur tentang daluwarsa. Hukum harta kekayaan terletak pada buku II dan buku III KUHPerdata.
Pembidangan harta kekayaan mengatur tentang objek dari harta kekayaan serta hubungannya dengan orang atau subjeknya. Hubungan tersebut akan melahirkan sejumlah hak-hak atas kebendaan. Jadi dalam hukum harta kekayaan dimuat aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kebendaan serta hubungan hukum yang bersifat kebendaan yaitu perikatan. Seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa dan lain-lain.
Namun, perlu juga kita ketahui bahwa dengan keluarnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria mencabut ketentuan buku II KUHPerdata sepanjang mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung terkandung di dalamnya. Dan masih banyak lagi undang-undang yang mengatur harta kekayaan khusus untuk harta kekayaan intelektual.

C. Fungsi  Harta Kekayaan
Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas tentang fungsi daripada harta kekayaan yaitu:
a.      Harta Kekayaan Sebagai Jaminan Hutang
Harta kekayaan dapat dijadikan sebagai jaminan hutang kepada orang lain. Jaminan hutang-hutang atas benda bergerak diatur secara umum dalam gadai. Gadai diatur dalam buku II KUHPerdata yang terdapat dalam BAB XX. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada siberpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bawa diletakkan dengan membawa barang gadainya dibawah kekuasaan siberpiutang atau seorang pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak. Gadai tersebut dianggap tidak sah apabila segala benda yang digadaikan tetap berada di tangan siberutang atau sipemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan siberpiutang. Hak gadai hapus apabila barang  tersebut hilang dari tangan penerima gadai atau dicuri orang lain, maka sipemberi gadai berhak untuk menuntut ganti rugi atas hilangnya barang tersebut.
Pengaturan benda tidak bergerak dijadikan jaminan hutang-hutang diatur secara umum dalam hipotik. Hipotik adalah  suatu hak kebendaan atas benda-benda bergerak. Untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu utang. Hak tersebut pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi dan terletak di atas semua benda tak bergerak yang diikatkan dalam keseluruhannya, diatas masing-masing dari benda-benda tersebut dan diatas tiap-tiap bagiannya. Benda-benda itu tetap dibebani dengan hak tersebut, di dalam tangannya siapaun ia berpindah, yang dapat dibebani dengan hipotik hanyalah :
  1. Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindahtangankan, beserta segala perlengkapannya, sekadar yang terakhir ini dianggap sebagai benda tak bergerak;
  2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya;
  3. Hak numpang karang dan hak usaha;
  4. Bunga tanah, baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil tanah dalam ujudnya.
  5. Bunga sepersepuluh
  6. Pasar-pasar yang diakui oleh pemerintah, beserta hak-hak istimewa yang melekat padanya.
Setiap hipotik meliputi segala perbaikan di kemudian hari pada benda yang dibebani, juga segala apa yang menjadi satu dengan benda itu karena pertumbuhan atau pembangunan. Hipotik tidak dapat diletakkan selain orang yang berkuasa memindahtangankan benda yang dibebani. Mereka yang diatas suatu benda tak bergerak hanya mempunyai suatu hak yang sedemikian, yang ditangguhkan oleh suatu syarat, atau yang dalam hal-hal tertentu dapat dibatalkan maupun dihapuskan, tidaklah dapat memberikan suatu hipotik yang tunduk pada syarat-syarat pembatalan atau penghapusan yang sama. Hipotik hanya dapat diletakkan atas benda-benda yang sudah ada. Hipotik atas benda-benda yang baru akan ada dikemudian hari adalah batal. Namun demikian, kepada seorang istri dalam pernjanjian perkawinan telah dijanjikan hipotik, atau pada umumnya jika seseorang berutang telah berjanji kepada si berpiutang untuk memberikan hipotik, maka si suami atau siberutang itu dapat dipaksa memenuhi kewajibannya, juga dengan penunjukan benda-benda yang diperoelhnya sesudah lahirnya perikatan.

b. Harta Kekayaan Sebagai Warisan
Dalam KUHPerdata, hukum waris diatur di dalam buku II. Penempatan ini didasarkan pada kenyataan bahwa dalam hukum waris ada unsur harta benda, meskipun tidak boleh dilupakan bahwa unsur hukum waris itu tidak hanya benda tetapi juga harus ada pewaris dan ahli waris yang pengturannya terdapat dalam hukum orang. Inilah sebabnya mengapa sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan mengatur hukum waris itu secara tersendiri.
Pasal 830 KUHPerdata menentukan, pewarisan hanya berlangsung karena kematian, Pasal 833 menentukan sekalipun ahli waris dengan sendiri karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meinggal.
Pada dasarnya pewaris sebagai pemilik harta mempunyai hak mutlak, untuk mengatur apa saja yang dikehendakinya. Akan tetapi kebebasan ini dapat membawa kerugian kepada ahli waris, oleh karenanya pembentuk undang-undang menetapkan kelompok ahli waris yang mempunyai hak mutlak atas harta peninggalan dengan diberikannya legitime portie yaitu bagian dari harta kekayaan yang harus diberikan kepada ahli waris ate intestato. Pengalihan harta waris berdasarkan testamen tergantung kepada ada tidaknya harta yang masih tersedia setelah bagian legitime portie para ahli waris sudah terpenuhi lebih dahulu.
D. Kesimpulan dan Saran
Harta kekayaan memiliki fungsi-fungsi tertentu yaitu sebagai jaminan hutang piutang. Jaminan atas hutang piutang terbagi atas dua jenis yaitu jaminan atas benda bergerak yang diatur dengan gadai dan jaminan atas benda yang tidak bergerak diatur dengan hipotik. Fungsi lain dari harta kekayaan adalah sebagai warisan.
Apabila kita memiliki harta kekayaan yang berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak, terlebih dahulu kita harus mendaftarkan serta mengumumkan melalui tambahan berita acara negara melalui pejabat yang berwenang guna untuk mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar