Kamis, 25 Agustus 2011

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


 BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetajhuan dan teknologi khususnya dibidang komunikasi telah menyebabkan terintegrasinya system keuangan. Termasuk system perbankan yang menawarkan mekanisme lalu lintas dana antar Negara yang dapat dilakukan dalam waktu singkat. Tindak pidana pencucian uang (money londry). Umumnya dilakukan oleh orang perseorangan maupun organisasi yang cukup lihai dalam bermain politik, dimana para pelakunya akan selalu berusaha untuk menutupi perbuatannya dengan cara ataupun operandi yang modern yaitu dengan menggunaka teknologi dan rekayasa keuangn yang cukup canggih. Bagi organisasi kejahatan, harta kekayaan sebagai hasil kejahatan ibarat darah dalam tubuh dalam pengertian apabila auran harta kekayaan melalui system perbankan internasional yang dilakukan diputuskan, maka organisasi tersebut lama kelamaan akan memadai menjadi lemah, berkurang aktivitasnya, bahkan menjadi mati. Oleh karena itu harta kekayaan merupakan bagian yang sangat penting bagi suatu organisasi kejahatan. Untuk itu tedapat suatu dorongan bagi suatu organisasi kejahatan melakukan pencurian uang agar asal usul harta kekayaan yang sangat dibutuhkan tersebut sulit atau tidak dapat dilacak oleh penegak hokum.
            Pencucian uang (Money Loundry) dikategorikan sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional yang juga merupakan hal baru di banyak Negara, termasuk Indonesia, kejahatan ini biasanya melibatkan system keuangan internasional sehingga bisa dikatakan sebagai kejahatan lintas antar Negara (trasnasional rime). Perbuatan pencucian uang disamping merugikan masyarakat juga sangat merugikan Negara karena dapat mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan Negara dengan meniangkatkan berbagai kejahatan.
            Indonesia membentuk UU TP PU dengan harapan TPPU tersebut dapat diberantas yaitu UU nomor 15/2002 tentang pidana pencucian uang yang telah diubah dengan Undang-undang  no 25/2003 tentang perubahan atas UU nomor 15/2002 tentang TPPU.

B.     Permasalahan
      Apakah pertangungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencucian uang selalu dikaitkan dengan concurnos (samellop?)


BAB II
PEMBAHASAN
A 1. Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang
            Rumusan tindak pidana pencucian uang (money loundry) diatur dalm pasal 3 dan pasal 6 UU TPPU.
Pasal 3 UU TPPU menentukan :
1.      Setiap orang dengan sengaja
a.       menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam dana penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau norma pihak lain.
b.      Menstrnasfer harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan suatu tindak pennyedia jasa keuangan ke penyedia jasa keuangn lain baik atas nama sendiri atau pihak lain
c.       Membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atas patut diduganya merupakan hasil tindak lanjut pidana baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama piha lain.
d.      Mengibahkan/menyumbankan harta kekayaan atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik atas nama sendiri maupun pihak lain.
e.       Menitipkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain.
f.       Membawa keluar negeri harta kekayaan yang diketahuuinya atau patut diduga hasil tiondak pidana, atau
g.      Menukarkan uang perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya, dengn maksud menyembunyikan harta asal-usul yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana, penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 100 juta dengan paling banyak Rp 15 milyar
2.      Selanjutnya pasal 6 UU TPPU menjelaskan
a.       Setiap orang yang menerima atau menguasai :
1.      penempatan
2.      pentranferan
3.      pembayaran
4.      hibah
5.      penitipan atau
6.      penukaran
            Harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidanan dengan penjara paling singkat 15 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak Rp 15 milyar.
            Dalam UU TPPU secara yurit, pencucian uang dibedakan dalam 2 tindak pidana yaitu, tindak pidana aktif dan tindak pidana pasif. Tindak pidana aktif yakni, seseorang dengan sengaja menempatkan dan mentransfer, mengibahkan, membayarkan, menitipkan membayar keluar negeri, menukarkan dengan tujuan mengaburkan atau menyembunyikan asal usul uang itu sehingga seolah-olah sebagai uang sah. Tindak pidana pasif kepada setiap orang yang menguasai perempatan penstrasnferan, pembayaran, penerimaan hibah  sumbangan, penitipan penukaran, uang-uang yang berasal dari tindak pidana itu dengan tujuan sama yaitu untuk mengaburkan menyembunyikan asal-uslnya.
            Tindak pidana pencucian uang merupakan suatu fenomena yang telah menjadi sortan dunia internasional. Tujuan utama pelaku kejahatan merupakan pencucian uang adalah untuk menyamarkan dana hasil kejahatan agar si pelaku tersebut pada akhirnya bebas menikmtainya karena setelah melakukan proses losmen, loyaring, interting tersebut seolah-oleh didapat dari sumber yang halal rekitiali recources

A.2  Tahapan Dan Teknik-Teknik Proses Pencucian Uang
Pencucian uang adalah proses yang bertujuan untuk menyembunyikan tau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan dari tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan dan berasal dari kegiatan yang sah. Ada 3 tahapan dalam proses pencucian uang yaitu:
1.      Tahapan plasemen
Merupakan upaya untuk menempatkan atau mendeposikan (uaang tunai yang berasal dari tindak pidana atau uang tersebut kedalam system keuangan terutama system perbankan. Pada tahap ini bentuk uang dari hasil kejahatan harus dikonfirmasikan asalusul uang yang tidak sah tersebut, jadi, plasmen adalah upaya menempatkan dana dari suatu kejahatan tindak pidana ke dalam system keuangan, bentuk kegiatan:
-          menempatkan dana pada bank
-          menyetarakan uang pada bank
-          menyeluduipkan uang dari suatu Negara ke Negara lain
-          membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah
-           membeli barang-barang berharga bernilai tinggi untuk keperluan pribadi

2.      Tahap layering
Merupakan upaya menstranfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty incert) yang berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan terutama bank sehingga hasil upaya penempatan ke penyedia jasa yang lain para pencuci uang mengupayakan dana tersebut menjauh dari sumbernya. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil plasmen ketempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dam menghilangkan jejak sumber dana tersebut. Bentuk kegitan ini antara lain:
  1. Transper dana dari sutu bank ke bank lain
  2. Penggunaan simpanan tunai sebagi anggaran
  3. Memindahkan uang tunai untes batas negara melalu kegiatan usaha yang sah maupun sheil company
3.      Tahap/ ntegration
Pada tahap ini uang yang telah dicuci dibawa pembeli kedalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan yang bersih, bahkan merupakan obyek pajak begitu uang tersebut telah berhasil diupayakan sebagai uang halal melalui layering.tahap selamanya menggunakan uang yang telah halal itu untuk kegiatan bisnis atau kegiatan operasi kejahatan dari penjahat atau organisasi kejahatan yang mengendalikan uang tersebut.
Pada tahap ini dana yang dicuci tersebut mungkin saja hany transit, yang dapat dilakukan tanpa meninggalkan   jejak mengenai sumber atau tujuan akhir dari dana tersebut.akhir dari pada intergraham, para pencuci uang  dapat memilih atau memutuskan dana yang dicuci itu dilokasi lain apabila dinegara tersebut nuentasinya sangat terbatas.

A. 3. Obyek   Pencucian Uang
Praktek-praktek pencucian uang (money laudring). Pada mulanya benda dilakukan terhadap pembuatan yang menghasilkan uang yang diperoleh dari lalu lintas perdagangan narkotika dan obat-obatan sejenis itu atau yang dkenal sebagai ilegal drug traffioing. Namun demikian money laudring dilakukan juga terhadap uang-uang yang diperoleh dari sumber-sumber kejahatan /tindak pidana lain, oleh karena itu tindak pidana pencucian uang selalu dikaitkan dengan tidak pidana pencucian uang tanpa tindak pidana lain/ asal, sehingga tindap pidana pencucian uang bukanlah tindak pidana yang berdiri sendiri .
            Dalam pasal 2 ayat (1) uu TPPU menentukan obyek pencucian uang yaitu:
Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
a.       Korupsi
b.      Penyuapan
c.       Penyewaan barang
d.      Penyewaan knogakerja
e.       Asuransi
f.       Narkoba
g.      Psikotrapika
h.      Perdagangan manusia
i.        Pencuikan
j.        Terorisme
k.      Pencurian
l.        Penipuan

A.4. Modus Operandi Pencucian Uang
Menurut saran N. Welling sebagaimana dikutip oleh andrian Sutedi, money laudring dimulai perbuatan memperoleh “uang haram” “uang kotor” ada dua modus operandi yang dilakukan untuk memperoleh uang kotor yaitu dengan melalui pengelakan pajak (taz euasion) dan melalui cara-cara melanggar hukum. Penggelapan pajak ialah memperoleh uang secara legal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan penghitungan pajak lebih sedikit dari pada sebenarnya yang diperoleh
Pada saat sekarang ini modus operasi kejahatan pencucian uang semuanya dilakukan melalui cara:
1.      Melalui kerja sama modal
2.      Melalui   agunan kredit
3.      Melalui perjaanan luar negeri
4.      Melalui penyamaan usaha dalam negeri
5.      Melalui penyamaan penudian
Pada khususnya ini sama sekali tidak ada pihak memberi pinjaman , yang ada kemungkinan besar adalah dokumen palsu, jadi modus operndi pencucian itu sangat moderen, dan pelaku mudah mengelabui penegak hukum.

B.     Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
B.1. Pertanggung jawaban dalam trayek pidana pencucian uang.
            Seorang terdakwa jika akan dipidana harus ternyata bahwa tindakan yang dilakukan itu ternyata melawan hukum dan terdakwa mampu bertanggung jawab. Menurut  Roeslan saleh, untuk adanya kesalahan yang mengakibatkan pidananya terdakwa (dipertangugngjawabkan), maka terdakwa harus:
a.       Melakukan perbuatan pidana
b.       Mampu bertanggungjawab
c.       Dengan sengaja atau alpa
d.      Tidak ada alasan pemaaf
Dalam tindak pidana pencucian yang dapat dipertanggungjawabkan ialah setiap orang yaitu orang perseorangan atau korporasi. Dalam tindakan pidana pencucian uang seseorang/korporasi telah dapat dipidana apabila telah terbukti melakukan perbuatan tindaka pidana pencucian uang yang sesuai dengan rumusan tindak pidana dalam UU TPPU, tanpa harus membuktikan unsur mampu bertanggungjawab dalam diri pelaku sebab dalam tindak pidana pencucian uang setiap orang dianggap mampu bertanggungjawab, dengan alasan bahwa tindak pidana pencucian uang sudah merupakan salah satu tindak pidana yang modern. Dimana para pelaku dalam tindak pidana tersebut adalah orang biasanya mempunyai intelektual tinggi, simpatik dan terpelajar
Pemikian juga mengenai kemampuan plaku untuk menyadari perbuatan berikut tindakannya tidak perlu lagi dipertanyakan. Apakah dia mampu menyadari atau tidak sebab sudah barang tentu pelaku pencucian uang menyadari hakekat tindakan yaitu untuk menyembunyikan/menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperoelhnya dan tindak pidana dana berharap agar para penegak hukum atau masyarakat sulit untuk membuktikan dan melacak bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana. Setiap orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang yang memenuhi unsur-unsur delik yang terdapat dalam UU tindak pidana pencucian uang dapat dikatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tentu dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya tanpa perlu lagi dibuktikan.
B.2. Tindak Pidana Pencucian Uang Semenloop
B.2.1. Pengertian Samenlop
Ada kalanya seorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus (gabungan tindak pidana) yang sering juga disebut semenloop van strag baar Feilen atau concusus.
Menurut pembuat UU, yang dimaksud dengan perborengan perbuatan pidana (concussus) ialah seorang melakukan satu perbuatan yang melanggar beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan berdiri sendiri.
Jadi, semenloop/concussus adalah seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri dan terhadap salah satu perbuatan belum ada yang dijatuhi putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Demikian halnya dalam tindak pidana pencucian uang, bahwa sebelum terjadinya pencucian uang sudah terjadi. Tindak pidana lain/tindaka pidana asal. Dengan kata lain bahwa tindak pidana pencucian uang ini tidak berdiri sendiri, tetapi diikuti dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yang berdiri sendiri yang tidak ada kaitannya satu sama lain dan termasuk dalam dua tau lebih ketentuan pidana.

B.2.2. Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang Dikaitkan Dengan COncussus/Samenloop
Menurut Bapak Dolman Sinaga, SH, dalam perkara tindak pidana pencucian uang hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sangat dipengaruhi oleh surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum, mengingat tindak pidana pencucian uang itu ukanlah tindak pidana yang berdiri sendiri.
Apabilajaksa penuntut umum menuntut terlakwa dengan tindakan pidana pencucian uang tindaka pidana asalnya secara bersamaan serta bentuk dakwaan jaksa penuntut umum dalam bentuk dakwaan kumulatif. Maka pertanggungjawaban pidanaya dikaitkan dengan ajaran concussus/smanelop. Apabila penuntutannya dilakukan secara terpisah maka pertanggungjawaban pidananya tidak dikaitkan dengan ajaran concussus/samenloop.
Apabila pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asalnya dikaitkan dengan ajaran concussus/samenloop maka pemidanaannya menggunakan pidana terberat ditambah 1/3 )stelsel komulasi terbatas), namun apabila penuntutannya secara terpisah, pidana yang diknakan tersendiri terhadap masing-masing pidana.
Dalam tindak pidana pencucian uang, apabila pelakunya adalah korporasi maka yang bertanggung jawab ialah pengurus korporasi yang mempunyai kedudukan yang diwakilkan, kepada pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dikenakan terhadap korporasi hanya berupa pidana denda sedangkan pidana tambahan berupa pencabutan izin dan atau pembubaran korporasi yang diikuti dengan likuidasi.

BABI III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Tindak pidana pencucian uang bukanlah tindak pidana yang berdiri sendir. tindak pidana pencucian uang terjadi karena adanya tindak pidana asal (lain) sebagai penyebab terjadinya tindak pidana pencucian uang. Pertanggungjawaban pidana pelaku pencucian uang dikaitkan dengan ajaran concussus/samenlop apabila tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang diajukan oleh penuntut umum secara bersamaa dalam satu berkas yangsama dipersidangan.
Pertanggungjawaban pidana pelaku pencucian uang tidak dikaitkan dengan ajaran concussus/samenloop apabila tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang diajukan oleh penuntut asal atau tindak pidana pencucian uang di ajukan oleh penuntut umum secara terpisah atau dalam berkas terpisah. Tindak pidana  awal diproses terleih dahulu nerkas terpisah.tindak pidana assl diproses terlebhi dahulu setelah putusan tindak pidana pencucian uang berkekuatan hukum tetap baru diproses  tindak pidana pencucian uang.
Apabila pelaku tindak pidana pencucian uang adalah korporasi maka yang nertanggung jawab ialah pengurus korporasi yang mempunyai pendudukan fungsional dalam struktur organisai korporasi. Kapolosi dapat dituntut secara posisi kokrasasi. Korporasi dalat ditutut secara pidana terhadap koperasi hanya berupa pidana denda dan dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izinkan dan atau pembubaran korporasi yang diiuti dengan kuitansi

B.     Saran
Mengingat tindak pidana pencucian uang bukanlah tindal pidana yang berdiri sendiri, maka penegakan hukum terhadap tindak pidana asal sangat berpengaruh dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, oleh karena itu perlu adanya penegakan hukum yang serius terhadap semua tindak pidana asal (penyebab) tindak pidana pencucian uang.

DAFTAR PUSATAKA

1.      Lamintang, P. A. F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru Bandung, 1984.
2.      Sjandeini, Sutan Remy, Seluk-beluk tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan teririsme, pustaka utama jakarta, jakarta. 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar