Kamis, 25 Agustus 2011

HUBUNGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH

HUBUNGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH

Sesuai dengan UUD 1945 negara Indonesia adalah Negara kesatuan. Negara kesatuan adalah negara yang kedaulatannya sepenuhnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Semua organisasi pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah di bawah kendali pemerintah pusat. Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki negara bagian yang memiliki kedaulatan sendiri sebagaimana Amerika Serikat, Malaysia, Australia, dan lain-lain yang menganut sistem federal.
Dalam negara federal terdapat negara bagian sedangkan dalam negara kesatuan seperti Indonesia hanya terdapat pemerintah daerah. Meskipun sama-sama di bawah pemerintah pusat tapi statusnya lain. Negara bagian dalam sistem federal memiliki kedaulatan sedangkan pemerintah daerah dalam negara kesatuan tidak memiliki kedaulat­an. Pemerintah daerah daam negara kesatuan hanyalah subdivisi pemerintahan nasional. Hubungan negara bagian dengan pemerintah federal adalah coordinate dan independent. Sedangkan hubungan antara daerah otonom dengan pemerintah pusat bahkan hubungan antara daerah otonom dengan -negara bagian dalam sistem federal bersifat subor­dinate dan dependent (K. G. Wheare: 1963 dalam Bhenyamin Hoessein, 2000). Dalam konteks Indonesia hubungan antara peme­rintah pusat dengan pemerintah provinsi dan/atau dengan peme­rintah kabupaten/kota adalah subordinat dan dependent. Pada pasal 18 UUD 1945 dan Penjelasannya disebutkan bahwa di dalam negara Indonesia tidak terdapat negara, maksudnya negara bagian. Yang ada hanyalah pemerintah daerah. Daerah ini terdiri atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Di samping itu juga terdapat daerah yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat seperti desa, marga, gampong, dan nagari. Semua daerah tersebut adalah subdivisi pemerintahan nasional. Selanjutnya L UD 1945 menggariskan bahwa pemerintah daerah harus diselenggarakan berdasarkan prinsip permusyawaratan/ demokrasi. Sebagaimana telah diuraikan di depan prinsip ini secara administratif dilakukan dengan cara membuat kebijakan desentralisasi/devolusi. Dengan asas desentralisasi/devolusi lahir satuan pemerintahan daerah yang bersifat otonom yaitu pemerintah­an daerah yang berhak mengatur dan mengurus urusannya berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat.
Bagir Manan (1994:161-170) menjelaskan bahwa hubungan pusat dan daerah dalam kerangka desentralisasi tersebut berdasarkan, hal-hal berikut:

1. Permusyawaratan dalam Sistem Pemerintahan Negara
Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasar prinsip kerakyat­an yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Kata kerakyatan adalah paham demokrasi yaitu peme­rintahan oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Dalam peme­rintahan daerah, pemerintah daerah harus diselenggarakan oleh rakyat daerah setempat berdasarkan aspirasi dan kepentingannya. Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan artinya bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan demokratis tersebut harus berdasarkan kearifan (wisdom), yaitu segala tindakan yang menghasilkan kedamaian (peaceful), bukan keributan. Dalam permusyawaratan/perwakilan artinya bahwa sistem demokrasi dalam pemerintah daerah dapat diselenggarakan dalam permusya­warahan langsung seperti di desa yang menyelenggarakan demokrasi langsung maupun dalam sistem perwakilan dalam satuan peme­rintahan yang lebih kompleks seperti pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota.

2. Pemeliharaan  dan Pengembangan Prinsip-prinsip Pemerintahan Asli
Penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah tidak boleh membongkar susunan dan struktur asli pemerintahan masyarakat bangsa Indonesia tapi harus memelihara dan mengembangkannya. Dalam UUD 1945 dan Penjelasannya sangat jelas disebutkan bahwa daerah-daerah yang memiliki susunan asli yaitu bekas-bekas daerah swapraja dijadikan daerah istimewa dengan mengembangkannya menjadi pemerintahan daerah yang demokratis dan modern. Begitu juga dengan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Kesatuan­kesatuan masyarakat hukum adat tersebut juga harus dihormati statusnya selanjutnya dikembangkan menjadi satuan pemerintahan modern berdasarkan demokrasi.

3. Kebhinekaan
            Penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah harus ber­dasarkan kebhinekaan sesuai dengan semboyan "Bhineka Tunggal Ika". Bhineka artinya keragaman yaitu perbedaan budaya, adat istiadat, agama, suku, dan ras yang dimiliki bangsa Indonesia. Keragaman inilah yang menjadi dasar persatuan, bukan persatuan untuk men­jaga keragaman. prinsip kebhinekaan tersebut ditegaskan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan cara menghormati, mengakui, dan mengembangkan susunan asli pemerintahan bangsa Indonesia. Hal ini secara administratif dituangkan dalam kebijakan desentralisasi teritorial pada pemerintah daerah, bukan dekonsentrasi. Dengan desentralisasi teritorial maka keragaman tersebut bisa dipertahankan dan dikembangkan untuk memperkuat persatuan. Sehingga wujud bangunan bangsa Indonesia adalah keragaman dalam persatuan dan kesatuan dari perbedaan, bukan keragaman untuk persatuan dan kesatuan atas perbedaan.

4. Negara Hukum
Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia ber­dasar atas hukum (rechts,, Isaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Kemudian pasal 18 UUD 1945 menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah harus berdasarkan prinsip permusyawaratan/demokrasi. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berdasarkan hukum dan demokrasi.
Dua prinsip yang melandasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut melahirkan prinsip pemencaran kekuasaan dan prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial. Sesuai dengan UUD 1945 prinsip pemencaran kekuasaan diwujudkan dalam kebijakan desentralisasi teritorial. Desentralisasi teritorial dilakukan oleh badan-badan publik yaitu satuan daerah pemerintahan yang lebih rendah. Badan-badan tersebut adalah badan yang mandiri, pen­dukung wewenang, tugas dan tanggung jawab yang mandiri. Dengan demikian, kelengkapan pemerintahan desentralisasi tidak berada dalam kedudukan hubungan berjenjang (hirarkis) dengan organ-organ satuan pemerintahan tingkat lebih atas. Hubungan antara satuan pemerintahan daerah dengan pemerintahan yang lebih atas adalah sama-sama badan publik dengan wewenang, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Di samping itu, badan-badan publik dalam desentralisasi teritorial adalah badan politik. Artinya badan-badan publik yang terbentuk seperti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan desa adalah badan politik, yaitu badan publik yang pengisiannya dilaku­kan secara politik (melalui pemilu) dan mempunyai wewenang dalam pembuatan kebijakan yang bersifat politik misal membuat Peraturan Daerah (fungsi legislasi). Jadi prinsip desentralisasi teritorial menurut UUD 1945 tidak hanya memencarkan aspek administrasi seperti memencarkan urusan-urusan tapi juga aspek politik yaitu diberikan­nya kebebasan pada pemerintah daerah untuk membuat kebijakan publik berdasarkan kepentingan daerah yang bersangkutan. Dengan demikian, rakyat daerah tetap memiliki keleluasaan dan kebebasan untuk berprakarsa dan menentukan kebijakan berdasar­kan aspirasi dan kepentingannya tanpa harus diatur oleh pemerintah pusat.
Prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial adalah bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sama-sama memikul tanggung-jawab mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Karena itu, harus ada pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab. Hal-hal yang lebih bersifat layanan sosial dan perorangan lebih tepat diserahkan kepada daerah. Sedangkan hal-hal yang ber­sifat kebijakan nasional diserahkan pada pemerintah pusat. Hubung­an pemerintah pusat dengan pemerintah daerah harus bermuara pada kesejahteraan dan keadilan sosial.

Sistem Rumah Tangga Daerah
Sesuai dengan UUD 1945 sistem rumah tangga daerah adalah sebagai berikut (Bagir Manan; 1994: 171-172):
1.    Harus menjamin keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah baik dalam bidang pengaturan maupun pengurusan urusan rumah tangga daerah;
2.    Pada dasarnya urusan rumah tangga daerah bersifat asli bukan sesuatu yang diserahkan oleh satuan pemerintahan tingkat atas. Jadi, pemerintah daerahlah yang berinisiatif dan mengembang­kan urusannya sendiri, bukan menunggu penyerahan dari pemerintah pusat atau pemerintah atasnya;
3.    Sebagai konsekuensi dari butir b di atas maka sistem rumah tangga harus memberi tempat bagi prakarsa dan inisiatif sendiri dari daerah-daerah untuk mengatur dan mengurus berbagai kepentingan atau hal-hal yang dianggap penting bagi daerah mereka;
4.    Rakyat diberi kebebasan untuk mengatur dan mengurus segala kepentingan i nereka di daerah. Dengan demikian, urusan rumah tangga daerah tidak berkaitan dengan jumlah urusan yang di­serahkan pusat tapi harus sejalan dengan kepentingan masyarakat daerah sendiri;
5.    Urusan rumah tangga daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan keadaan dan kebutuh­an setempat;
6.    Sistem rumah tangga daerah harus mencerminkan kekuasaan antara pusat Dan daerah dalam hubungan desentralistik. Setiap bentuk campur tangan pusat atas urusan rumah tangga daerah, tidak boleh mengurangi kemandirian daerah;
7.    Sistem rumah tangga daerah harus ditujukan terutama untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial. Dengan kata lain isi urusan rumah tangga daerah harus terutama pada bidang pelayanan kepentingan umum;
8.    Ada tempat bagi pemerintah pusat untuk mempengaruhi rumah tangga daerah demi menjamin pemerataan keadilan dan. ke­sejahteraan sosial dan penentuan isi rumah tangga daerah yang baru. Hal ini terkait dengan fungsi pemerataan yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak mampu melakukan fungsi ini karena ruang lingkupnya yang hanya sebatas daerah jurisdiksinya.
Hubungan antara pusat dan daerah tampak dalam mekanisme hubungan di bidang otonomi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, susunan organisasi, keuangan, dan pengawasan. Hubungan di bidang otonomi dan dekonsentrasi telah masuk dalam pembahasan sistem rurnah tangga daerah di depan. Berikut ini akan dibahas mekanisme hubungan di bidang tugas pembantuan, pengawasan, susunan organisasi, dan keuangan
1. Mekanisme di Bidang Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah tugas melaksanakan peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi (de uitvoering van hogere regelingen). Daerah terikat melaksanakan peraturan perundang­-undangan termasuk yang diperintahkan atau yang diminta dalam rangka tugas pembantuan.
a. Pengawasan represif
Pengawasan represif adalah pengawasan pusat untuk menangguh­kan, menunda, dan/atau membatalkan peraturan perundang­undangan yang dibuat daerah
b. Pengawasan preventif
Pengawasan preventif adalah pengawasan yang bersifat pen­cegahan agar Peraturan Daerah yang dibuat tidak boleh me­nyimpang dari koridor dan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat

2. Mekanisme di bidang Susunan Organisasi
Susunan organisasi pemerintah daerah terdiri atas dua susunan: susunan luar dan susunan dalam. Susunan luar yaitu susunan organisasi pemerintahan nya seperti provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Sedangkan susunan dalam yaitu susunan dalam organisasi pemerintahan khususnya alat-alat kelengkapan pemerintahan daerah seperti DPRD dan kepala daerah


3. Mekanisme di Bidang Keuangan
Prinsip penyelenggaraan pernerintahan daerah menurut UUD 1945 adalah berdasar permusyawaaratan/faham kerakyatan karena itu Daerah mempunyai keleluasaan dan kebebasan untuk 'mengatur dan mengurus urusannya sendiri sesuai dengan kehendak dan ke­pentingannya. Untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan demikian diperlukan sumber keuangan yang cukup. Sumber keuangan yang utama bagi pemerintah daerah adalah pajak dan retribusi. Untuk itu, pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengatur pajak dan retribusi yang relevan.
Namun bagaimanapun pemerintah daerah tidak pernah mampu membiayai dirinya dengan pajak dan retribusi yang dipungut. Hal ini terjadi karena urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah baik jumlah maupun kualitasnya terus sertambah inengikuti deret ukur sementara peningkatan pendapatan melalui pajak dan retribusi hanya bertambah mengikuti deret hitung. Untuk itu, diperlukan dana dari pusat. Pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk membantu daerah melalui subsidi dan dana perimbangan agar pemerintah daerah dapat menyelenggarakan urusannya tanpa dikurangi keleluasaan dan kebebasannya.

2 komentar: