Kamis, 25 Agustus 2011

KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK MENURUP KUHP

KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
PEMBUNUHAN ANAK

I. PENDAHULUAN

1.1. Pengertian Keturutsertaan Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Anak.
Keturutsertaan atau deelneming pada tindak pidana pembunuhan anak itu pertanggungjawaban demi para peserta atau para dellnemen, oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam Pasal 343 KUHP yang rumusannya didalam bahasa Belanda berbunyi sebagai berikut:
“de in artt 341 en 342 omschreven misdrijven worden ten ganazien van qanderen, die er aan desinenen als doodsiag,og als moards dangermertet.
Artinya:
Orang-orang lain yang turutserta dalam kejahatan-kejahatan seperti yang dirumuskan dalam pasal-pasal 341 dan 342 KUHP itu dipandang sebagai telah turutsreta dengan direncanakan atau dalam pembunuhan dengan dirncanakan lebih dahulu.
Dari ketentuan yang diatud dalam pasal 343 KUHP diatas atau orang dapat mengetahui, bahwa keringanan pidana yang berlaku pelaku dari tindak pidana pembunuhan anak atau tindak pidana pembunuhan anak dengan direncanakan lebih dulu itu? Tidak diberlakukan terhadap mereka yang telah turut serta dalam tindak pidana-pidana tersebut.
Menurut ketentuan yang diatur dalam pasal 343 KUHP tersebut mereka yang turutserta dalam pembunuhan anak atau dalam kinderdoodslag seperti yang diatur dalam pasal 341 KUHP itu dipandang sebgai telah “turutserta” dalam tindak pidana pembunuhan anak biasa, atau dalam tindak pidana doodslag seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP, hingga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 KUHP, karena keturutsertaannya dalam kindoodslag tersebut ia diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun yakni pidana tertinggi yang diancam terhadap pelaku dari tindak pidana pembunuhan biasa atau doodslag seperti yang ditentukan dalam rumusan Pasal 338 KUHP.
Sednag mereka yang turutserta dalam pembunuhan anak dengan direncanakan lebih dulu atau dalam kindermoord seperti yang diatur dalam pasal 342 KUHp, dipandang sebagai telah turut serta dalam tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dulu atau dalam tindak pidana moord seperti yang diatur dalam pasal 340 KUHP, hingga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 KUHP, karena pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun seperti yang ditentukan dalam Pasal 340 KUHP.

1.2. Unsur-unsurnya
Oleh pembentuk UU telah diatur dalam Pasal 343 KUHP yang rumusannya: Unsur-unsur ketentuan pasal 343 KUHP yaitu sebagai berikut:
- Unsur subjektifnya adalah keturutsertaan orang lain
- Unsur objektif yaitu sebagai berikut:
o Seorang anak
o Menghilangkan nyawa
Oleh pembentuk UU tidak melakukan/meletakkan ketentuan yang sifatnya fiktif di dalam Pasal 343 KUHP, maka asas yang telah ia diletakkan dalam Pasal 38 KUHP diatas itu akan dapat diberlakukan secara konsekuen, dan justru karena adanya ketentuan yang sifatnya fiktif itulah, keadaan yang bersifat meringankan pidana, didalam pasal 341 dan Pasal 342 KUHP itu menjadi tidak berlaku bagi mereka yang telah membantu tindak pidana-tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 341 dan Pasal 342, KUHP itu sendiri.

II. PEMBAHASAN
Yang dimaksud oleh pembentuk UU dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 343 KUHP itu sebenarnya adalah seperti yang telah penulis jelaskan diatas. Akan tetapi karena cara merumuskan ketentuan tersebut adalah demikian rumitnya, maka jika ketentuan itu direncanakan secara harafiah kedalam bahasa Indonesia, maka orang akan memperoleh suatu penerjemahan yang terdengar sangat bagi telinga orang Indonesia seperti yang dewasa ini dapat dijumpai hampir dalam semua kitab KUHP.
Sebagai contoh dari penerjemahan yang keliru tentang ketentuan yang diatur dalam Pasal 343 KUHP seperti yang dimaksudkan diatas itu adalah misalnya penerjamahan oleh almarhum profesor MOELYATNO yang berbunyi sebagai berikut:
“Kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan sebagai “pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana”
Penerjemahan yang keliru dari almarhum profesor MOELYATNO mengenai ketentuan yang diatur dalam Pasal 343 KUHP diatas, yang kemudian ternyata telah diambil alih secara lengkap oleh tim penerjemah Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehamiman seolah-olah terjemahan itu merupakan penerjemahan dari Tim Penerjemah yang berbunyi sebagai berikut:
“Kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang ”turutserta melakukan” sebagai “pembunuhan anak dengan rencana”.
Apa sebabnya penerjemahan oleh almarhum profesor MOEL¬YATNO mengenai ketentuan Yang diatur dalam pasal 343 KUHP di atas, yang kemudian ternyata telah diambil alih secara lengkap oleh Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman itu oleh penulis telah dianggap sebagai keliru?
Jika orang melihat ke dalam rumusan pasal 343 KUHP yang telah penulis tuliskan secara lengkap dalam bentuknya yang asli di dalam bahasa Belanda, maka di dalamnya terdapat antara lain kata 'deelne¬men,' 'doodslag'dan 'moord'.
Deelnemen itu artinya 'tumtserta' atau 'ikut ambit bagian.' Orang Yang 'turutserta' dalam suatu kejahatan itu 'tidak selalu harus turut¬serta melaku6kan atau turut melakukan. Turut melakukan atau 'turut melakukan' itu hanya merupakan salah satu dari emp6at bentuk keturutsertaan yang diatur dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Seperti yang telah diketahui menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal. 55 dan pasal 56 KUHP itu terdapat 'empat bentuk keturutsertaan' (deelneming), masing-masing yaitu:
a. Menyuruh melakukan' (doen plegen);
b. Turut melakukan'(medeplegen);
c. Menggerakan orang lain untuk melakukan' (uitlokken) dan
d. Membantu melakukan atau membantu untuk melakukan' (medeplichtig).
Yang dimaksud dengan deelnemen di dala rumusan pasal 343 KUHP itu 'bukan turutserta melakukan' melainkan 'turutserta' dengan salah satu cara yang telah disebutkan di atas.
Kata 'moord' dalam rumusan pasal 343 KUHP itu baik oleh almar¬hum profesor MOELYATNO maupun. oleh Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman telah diterjemah¬kan ke dalam bahasa Indonesia dengan kata. Pembunuhan anak dengan rencana'. Terjemahan-terjemahan tersebut sudah jelas keliru, karena 'moord' itu sesuai dengan rumusannya di dala pasal 340 KUHP meru¬pakan suatu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan lebih dulu ataupun yang biasa juga disebut dengan kata 'pembunuhan dengan direncanakan lebih dulu,' dan bukan merupa.kan kesengajaan menghilangkan nyawa anak dengan direncanakan lebih dulu ataupun yang biasa juga disebut dengan. kata 'pembunuhan anak dengan direncanakan lebih dulu'.
Contoh penerjemahan mengenai ketentuan yang diatur dalam pasal 343 KUHP yang menunjukkan bahwa penerjemahnya tidak mengerti apa yang sebenarnya telah dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang dengan ketentuan tersebut adalah misalnya:
"Bagi orang lain yang turutserta melakukan 'kejahatan tersebut pasal 341 dan 342, dipandang sebagai 'pembunuhan' atau 'pembunuhan berencana"
Dalam penerjemahan mengenai ketentuan yang diatur dalam pasal 343 KUHP tersebut, kata deelnemen oleh penerjemah telah diterjemah¬kan ke dalam bahasa Indonesia dengan kata turutserta melakukan (mede plegen). Seperti yang telah dikatakan di atas deelnemen'itu tidak selalu harus dilakukan orang dengan cara 'mede plegen,' karena mede plegen itu hanya merupakan 'salah satu bentuk' dari empat bentuk deelneming atau keturutsertaan yang diatur dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Dari uraian diatas orang dapat menarik suatu kesimpulan bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 343 KUHP itu adalah tidak jelas. Sangat disayangkan bahwa dalam menghadapi ketidakjelasan seperti itu, para penulis atau para penermah di Indonesia pada umunya telah bertindak tidak secara ilmiah, yakni dengan mencari-mencari dasar pembenaran bagi penafsiran mereka yang bersifat subyektif itu pada hal-hal yang seringkali terletak di luar ruanglingkup ilmu pengetahuan hukum, hingga tidak dapat memberikan suatu kepuasan secara ilmiah bagi para pembacanya.

III. KESIMPULAN/PENUTUP
Keturutsertaan dalam tindak pidana pembunuhan anak menurut Pasal 343 KUHP in adalah orang yang “turut melakukan” (mededader) dan, membantu melakukan (medepliching) pada pembunuhan anak tersebut dalam Pasal 341 dan 342 dihukum menurut peraturan tentang turut dan membantu melakukan kejahatan 338 (doodslag) dan 340 (moord) dan tentang, turut melakukan, terdapat juga dalam Pasal 55 dan sedang membantu melakukan Pasal 56. Jadi barang siapa turut serta di dalam tindak pidana pembunuhan anak akan dipidana selama-lamanya 20 tahun penjara.

DAFTAR PUSTAKA

BERMEN : Prof. Mr. J. M. Van; On Straprecht F. Algemen Beel, het Materjele Strafrecht H. D. Tjeenk Willink, Grongfen, 1991
SIMON : Prof. Mr. D. I, Leerboek Van het Mederlandre Strafrecht I, P. Noordhoff V. V. Groningen Batavia, 1937:2, Leerboek van Het Nederlandse Straffrecht II. P. Noordhoft N. V Groningen – Batavia, 194.1
LAMINTANG : Drs. S. H. PA. F. – S.H.C., Hukum Pidana Indonesia; Cetakan Pertama, Penerbit Sinar Baru, Bandung, Indonesia, 1984. Kedua Hukum Penitensier Indonesia, Cetakan Pertama Penerbit Armico, Bandung, 1984.
LAMINTANG SAMOSIR : Drs. S. H. AF, -SH. C. Hukum Pidana Indonesia, Cekatan Pertama, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1983


Tidak ada komentar:

Posting Komentar