Selasa, 01 November 2011

PELAKSANAAN PENYIDIKAN DELIK ADUAN PERZINAHAN (PASAL 284 KUHP)


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat dirumuskan tujuan bangsa Indonesia yaitu  “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….dst”. Mencapai masyarakat yang adil dan makmur ini tidak begitu saja dapat dicapai, ada banyak hambatan yang dapat mengganggu lancarnya pembangunan. Salah satu hambatan tersebut adalah adanya gangguan terhadap masyarakat berupa pelanggaran-pelanggaran hukum, untuk itu diperlukan penegakan hukum.
            Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk menciptakan tata tertib, keamanan dan ketenteraman dalam masyarakat, baik sebagai usaha pencegahan maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum.[1]  Dalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP telah jelas ditentukan tujuan dari penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana yang diatur secara jujur dan tepat.
            Dalam rangka penegakan hukum, apabila terjadi suatu peristiwa yang diduga atau patut diduga merupakan tindak pidana, maka aparat hukum wajib melakukan berbagai tindakan sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan yang dimaksud adalah melakukan penyelidikan oleh penyelidik dan kemudian diteruskan dengan penyidikan sebagai suatu tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti supaya tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi terang serta dapat menemukan dan menentukan pelakunya.
            Upaya untuk menemukan dan menentukan pelaku dalam suatu peristiwa pidana sangat penting untuk menentukan siapa yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana atas peristiwa pidana tersebut. Mengenai pertanggungjawaban pidana, E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi mengemukakan pendapatnya bahwa :
Pertanggungjawaban (pidana) menjurus kepada pemidanaan petindak, jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah ditentukan dalam dalam undang-undang. Dilihat dari sudut terjadinya suatu tindakan yang terlarang (diharuskan), seseorang akan dipertanggungjawab-pidanakan atas tindakan-tindakan tersebut apabila tindakan tersebut bersifat melawan hukum (dan tiada peniadaan sifat melawan hukum atau rechtvaardigingsgrond atau alasan pembenar) untuk itu.[2]

Penyidikan sebagai upaya untuk menemukan dan menentukan pelaku dalam suatu peristiwa pidana dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut Polri). Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Polri menduduki posisi sebagai aparat penegak hukum, sesuai dengan prinsip diferensiasi fungsional yang digariskan KUHAP. Kepada Polri diberikan peran berupa kekuasaan umum menangani kriminal (general policing authority in criminal matter) di seluruh wilayah negara Indonesia.[3]
Mengenai peran Polri berupa kekuasaan umum menangani kriminal (general policing authority in criminal matter) di seluruh wilayah negara Indonesia, M. Yahya Harahap mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Polri berperan melakukan kontrol kriminal (crime control) dalam bentuk: investigasi-penangkapan-penahanan-penggeledahan-penyitaan. Sesuai dengan otoritas kepolisian itu, semestinya Polri harus mengembangkan peran pelayanan (civil service). Diantara fungsi pelayanan polisi yang harus dikembangkan pada saat sekarang, antara lain: mengatur lalu lintas, mengontrol keributan, memberi pertolongan darurat (emergency medical care) dan pengaturan jam malam.[4]

Dalam melaksanakan fungsi penyidikan, Polri harus taat dan tunduk kepada prinsip the right of due process. Setiap tersangka berhak disidik di atas landasan sesuai dengan hukum acara, tidak boleh secara unduc process.[5] Hak due process dalam melaksanakan tindakan penegakan hukum bersumber dari cita-cita negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum (the law is supreme), yang menegaskan “kita diperintah oleh hukum” dan bukan “oleh orang” (government of law and not of men). Bertitik tolak dari asas ini, Polri dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan penyidikan harus berpatokan dan berpedoman pada ketentuan khusus yang diatur dalam KUHAP.
Polri sebagai ujung tombak penegak hukum di lapangan tidak mungkin diharapkan dapat melakukan patroli secara terus menerus  sehingga setiap kali tindak pidana terjadi mereka dapat langsung mengetahuinya. Polri sering mengeluhkan bahwa jumlah rasio polisi di Indonesia dengan jumlah penduduk sangat tidak seimbang. Hal ini mengakibatkan pelayanan yang dapat diberikan oleh Polri kepada masyarakat menjadi tidak atau kurang maksimal. Oleh karena itu Polri selalu meminta agar masyarakat selalu membantu Polri untuk menjaga dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman umum.
Menurut Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Polri):
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

            Pada prinsipnya, jika terjadi suatu peristiwa pidana maka Polri sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum dapat segera mengambil tindakan. Akan tetapi dari banyak peristiwa pidana itu ada beberapa jenis yang hanya dapat dituntut atas pengaduan   dari orang yang dirugikan akibat terjadinya peristiwa pidana tersebut. Peristiwa pidana tersebut biasanya disebut delik aduan.
            Menurut R. Soesilo:
Alasan dari adanya delik aduan ini adalah bahwa dalam beberapa hal bagi orang yang bersangkutan lebih menguntungkan untuk tidak menuntut perkara itu daripada keuntungan bagi pemerintah (masyarakat) jika dilakukan penuntutan. Adanya delik aduan ini tidak mengurangi prinsip oppurtuniteit dalam hukum penuntutan pidana dari negara kita, bahwa penuntut umum (Kejaksaan) senantiasa mempunyai kekuasaan untuk menyimpan  (mendeponir) perkara bagi kepentingan umum.[6]

KUHP telah mengatur secara tegas mengenai jenis-jenis tindak pidana yang termasuk dalam tindak pidana (delik) aduan. Salah tindak pidana yang termasuk delik aduan adalah perzinahan. Perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP pada Bab ke-XIV dari Buku II KUHP tentang Kejahatan-Kejahatan Terhadap Kesusilaan (misdrijven tegen de Zeden).[7]
Lebih lanjut P.A.F. Lamintang menyatakan bahwa:
Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam bab ini dengan sengaja dibentuk oleh pembentuk undang-undang dengan maksud untuk memberikan perlindungan bagi orang-orang yang dipandang perlu untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan-tindakan asusila (ontuchte handelingen) dan terhadap perilaku-perilaku baik dalam bentuk perbuatan-perbuatan yang menyinggung rasa susila karena bertentangan dengan pandangan orang tentang kepatutan-kepatutan di bidang kehidupan seksual baik ditinjau dari segi pandangan masyarakat setempat dimana perbuatan itu dilakukan maupun ditinjau dari segi kebiasaan masyarakat setempat dalam menjalankan kehidupan seksual mereka.[8]

Dalam hal terjadinya suatu delik aduan, sumber informasi yang diterima oleh Polri adalah pengaduan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa pengaduan merupakan dasar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu delik aduan. Hal ini membuat terjadinya perbedaan dalam penanganan peristiwa yang termasuk delik aduan dengan peristiwa pidana yang merupakan delik biasa.

B. Permasalahan
            Berdasarkan latar belakang masalah dalam penelitian ini, yang menjadi permasalahan adalah:
1.    Bagaimana pelaksanaan penyidikan delik aduan perzinahan oleh penyidik Polri di Kepolisian Kota Besar Medan dan Sekitarnya?
2.    Kendala-kendala apa yang dihadapi oleh penyidik Polri dalam melaksanakan penyidikan terhadap delik aduan perzinahan di Kepolisian Kota Besar Medan dan Sekitarnya?

C. Tujuan Penelitian
            Penelitian ini bertujuan untuk:
1.    Mengetahui pelaksanaan penyidikan terhadap delik aduan perzinahan oleh penyidik Polri di Kepolisian Kota Besar Kota Medan dan Sekitarnya.
2.    Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik Polri dalam melaksanakan penyidikan terhadap delik aduan perzinahan di Kepolisian Kota Besar Medan dan Sekitarnya.

D. Kegunaaan Penelitian
            Ada 2 (dua) manfaat yang diharapkan dari penelitian ini yaitu manfaat secara teoritis dan manfaat secara praktis. Uraian tentang kedua manfaat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Secara Teoritis
            Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para akademisi terutama mahasiswa Fakultas Hukum untuk menambah wawasan di bidang Hukum Acara Pidana khususnya mengenai pelaksanaan penyidikan terhadap delik aduan perzinahan yang dilaksanakan oleh penyidik Polri di Kepolisian Besar Kota Medan dan Sekitarnya.
2. Secara Praktis
            Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pejabat penyidik Polri dan juga masyarakat umum untuk lebih memahami mengenai penyidikan terhadap delik aduan perzinahan yang dilaksanakan oleh penyidik Polri di Kepolisian Besar Kota Medan dan Sekitarnya.




E. Keaslian Penelitian
            Menurut pengetahuan penulis, penelitian mengenai pelaksanaan penyidikan terhadap delik aduan perzinahan oleh penyidik Polri di Kepolisian Kota Besar Kota Medan Dan Sekitarnya, belum pernah ada.



















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.  Tinjauan Umum Tentang Penyidikan
A. 1. Pengertian Penyidik dan Penyidikan
            Pasal 1 butir 2 KUHAP menentukan bahwa:”Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”. Mengenai pengertian penyidikan dapat diketahui dari isi Pasal 1 butir 2 KUHAP yang menetukan bahwa: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
8
 
            Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1 butir 1 dan 2 mengenai pengertian penyidik dan penyidikan, dapat diketahui bahwa penyidik itu bukan hanya penyidik Polri, melainkan juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu. Tugas dari penyidik adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Dari pengertian penyidik dan penyidikan, dapat diketahui pula perbedaan antara penyelidik dengan penyidik dan penyelidikan dengan penyidikan. Penyidikan adalah tindakan yang dilakukan setelah penyelidikan selesai.
            Menurut M. Yahya Harahap:
Pada tindakan penyelidikan penekanan diletakkan pada tindakan “mencari dan menemukan” sesuatu “peristiwa” yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana. Pada penyidikan, titik berat tekanannya diletakkan pada tindakan “mencari serta mengumpulkan bukti” supaya tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi terang, serta agar dapat menemukan dan menentukan pelakunya. Dari penjelasan dimaksud hampir tidak ada perbedaan makna keduanya. Hanya bersifat gradual saja.[9]

Antara penyelidikan dan penyidikan adalah dua fase tindakan yang berwujud satu. Antara keduanya saling berkaitan dan isi-mengisi guna dapat diselesaikan pemeriksaan suatu peristiwa pidana. Namun demikian, ditinjau dari beberapa segi, terdapat perbedaan antara kedua tindakan tersebut:
a.      Dari segi pejabat pelaksana, pejabat penyelidik terdiri dari “semua anggota” Polri, dan pada dasarnya pangkat dan wewenangnya berada di bawah pengawasan penyidik,
b.      Wewenang sangat terbatas, hanya meliputi penyelidikan atau mencari dan menemukan data atas suatu tindakan yang diduga merupakan tindak pidana. Hanya dalam hal-hal telah mendapat perintah dari pejabat penyidik, barulah penyelidik melakukan tindakan yang disebut Pasal 5 ayat (1) huruf b (penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya).
Memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (1), apalagi jika dihubungkan dengan beberapa bab KUHAP, seperti Bab V (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat) serta Bab XIV (penyidikan), ruang lingkup wewenang dan kewajiban penyidik adalah amat luas jika dibanding dengan penyelidikan. Akan tetapi, cara penguraiannya dalam KUHAP agak berserakan dalam beberapa bab. Wewenang dan kewajiban penyidik serta ruang lingkup fungsi penyidikan secara sempurna, tidak dapat melihatnya, hanya pada Bab XIV saja, tetapi harus melihat dan mengumpulkannya dari bab dan pasal-pasal lain di luar kedua bab yang disebutkan.
Mengenai siapa saja yang disebut sebagai penyidik ditentukan dalam Pasal 6 KUHAP sebagai berikut:
            (1)  Penyidik adalah:
                   a.    Pejabat polisi negara Republik Indonesia
                  b.  Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang  khusus oleh undang-undang.
           (2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  huruf a akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 KUHAP diketahui bahwa yang disebut penyidik adalah orang yang melakukan penyidikan yang terdiri dari para pejabat seperti yang dijelaskan pada Pasal 1 butir 1 KUHAP. Kemudian dipertegas dan diperinci lagi dalam pasal 6 KUHAP. Akan tetapi, di samping apa yang diatur dalam Pasal 1 butir 1 dan Pasal 6 KUHAP, terdapat lagi Pasal 10 KUHAP yang mengatur tentang adanya penyidik pembantu di samping penyidik.
Dalam Pasal 6 KUHAP ditentukan instansi dan kepangkatan seorang pejabat penyidik. Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 6 KUHAP, yang berhak diangkat sebagai pejabat penyidik adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Penyidik Polri
            a. Pejabat penyidik penuh
            b. Pejabat penyidik pembantu
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Ad. 1 Pejabat Penyidik Polri
Menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, salah satu instansi yang diberi kewenangan melakukan penyidikan ialah “pejabat Polisi Negara”. Memang dari segi differensiasi fungsional, KUHAP telah meletakkan tanggung jawab fungsi penyidikan kepada instansi kepolisian. Agar seorang pejabat kepolisian dapat diberi jabatan sebagai penyidik, harus memenuhi “syarat kepangkatan” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (2) KUHAP. Menurut penjelasan Pasal 6 ayat (2) KUHAP, kedudukan dan kepangkatan penyidik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, diselaraskan dan diseimbangkan dengan kedudukan dan kepangkatan penuntut umum dan hakim peradilan umum. Dari bunyi penjelasan ini, KUHAP sendiri belum mengatur syarat kepangkatan yang dikehendaki Pasal 6. Syarat kepangkatan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Untuk itu, penjelasan Pasal 6 KUHAP telah memberi petunjuk supaya dalam menetapkan kepangkatan penuntut umum dan hakim Pengadilan Negeri.
Peraturan Pemerintah yang mengatur masalah kepangkatan pajabat penyidik sebagaimana yang dikehendaki ketentuan Pasal 6 KUHAP sudah ada dan telah ditetapkan pada 1 Agustus 1983, berupa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (selanjutnya disebut PP No. 27 Tahun 1983). Syarat kepangkatan pejabat penyidik diatur dalam Bab II. Memperhatikan ketentuan kepangkatan yang diatur dalam Bab II PP No. 27 Tahun 1983 mengenai syarat kepangkatan dan pengangkatan pejabat penyidik kepolisian, dapat diuraikan sebagai berikut:
a.    Pejabat Penyidik Penuh
Pejabat polisi yang dapat diangkat sebagai pejabat “penyidik penuh”, harus memenuhi syarat kepangkatan dan pengangkatan, yaitu:
a.      sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua Polisi (berdasarkan SK Kapolri Nomor Pol: SKBO/01/I/2001 diubah menjadi Ajun Inspektur Dua (Aipda));
b.      atau yang berpangkat bintara di bawah Ajun Inspektur Dua apabila dalam suatu sektor kepolisian tidak ada pejabat penyidik yang berpangkat Ajun Inspektur Dua;
c.      ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Kepolisian RI.
Dari bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP No.27 Tahun 1983, sekalipun pada prinsipnya syarat kepangkatan pejabat penyidik sekurang-kurangnya berpangkat  Ajun Inspektur Dua, namun mengingat kurangnya tenaga personel yang belum memadai terutama di daerah-daerah atau di kantor sektor kepolisian yang “berpangkat bintara”. Kepangkatan yang serupa ini memang tidak serasi jika ditinjau dari sudut keseimbangan kepangkatan penuntut umum maupun hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri. Apalagi dari segi kemampuan pengetahuan hukum seorang bintara kurang dapat dipertanggungjawabkan dari segi kemampuan dan pengalaman. Itu sebabnya dijumpai penyidikan yang tidak memadai dan tidak terarah.
b.   Penyidik Pembantu
Pejabat polisi yang dapat diangkat sebagai “penyidik pembantu” diatur dalam Pasal 3 PP no.27 Tahun 1983. Menurut ketentuan ini, syarat kepangkatan untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik pembantu:
a.      sekurang-kurangnya berpangkat Sersan Dua Polisi (sekarang Brigadir Polisi Dua (Bripda));
b.      atau pegawai negeri sipil dalam lingkungan kepolisian Negara dengan syarat sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda (golongan II/a);
c.      diangkat oleh Kepala Kepolisian RI atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.
Khusus pengangkatan pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian menjadi pejabat penyidik pembantu, yang bersangkutan harus mempunyai keahlian atau kekhususan dalam bidang tertentu. Tanpa syarat tersebut, tidak ada alasan atau urgensi untuk mengangkat mereka menjadi pejabat penyidik pembantu. Syarat kepangkatan penyidik pembantu, lebih rendah dari pangkat jabatan penyidik. Berdasar hierarki dan organisatoris, penyidik pembantu diperbantukan kepada pejabat penyidik, oleh karena itu kepangkatan mereka harus lebih rendah dari penyidik.
Penyidik pembantu bukan mesti terdiri dari anggota Polri, tetapi bisa diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil Polri sesuai dengan keahlian khusus yang mereka miliki dalam bidang tertentu. Kalau pegawai negeri sipil Polri yang demikian tidak bisa diangkat menjadi penyidik pembantu, mungkin akan menimbulkan masalah hambatan dalam pelaksanaan penyidikan. Sebab di kalangan anggota Polri, yang memiliki syarat utama kepangkatan dan keahlian tertentu mungkin masih sangat langka. Hal inilah yang menjadi motivasi bahwa penyidik pembantu dapat diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil.
Kehadiran penyidik pembantu seolah-olah menjadi dualistis dalam tubuh aparat penyidik. Menurut M. Yahya Harahap:
 Memang menurut logika, dengan adanya pejabat penyidik, tidak perlu dibentuk suatu eselon yang bernama penyidik pembantu. Sebab secara rasio, dengan adanya jabatan penyidik berdasar syarat kepangkatan tertentu, semua anggota Polri yang berada di bawah jajaran pejabat penyidik adalah pembantu bagi pejabat penyidik. Sebab berdasarkan ketentuan Pasal 11 KUHAP, penyidik pembantu mempunyai wewenang yang sama dengan pejabat penyidik, kecuali sepanjang penahanan, wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik. Jadi, boleh dikatakan hampir sama wewenangnya sebagaimana yang diperinci pada Pasal 7 ayat (1) KUHAP.[10]

Mengenai latar belakang urgensi pengangkatan pejabat penyidik pembantu, M. Yahya Harahap berpendapat sebagai berikut:
Disebabkan terbatasnya tenaga Polri yang berpangkat tertentu sebagai pejabat penyidik. Terutama daerah-daerah sektor kepolisian di daerah terpencil, masih banyak yang dipangku pejabat kepolisian yang berpangkat bintara.Oleh karena itu, seandainya syarat kepangkatan pejabat penyidik sekurang-kurangnya berpangkat Ajun Inspektur Dua Polri, sedangkan yang berpangkat demikian belum mencukupi kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan banyaknya jumlah Sektor Kepolisian, hal seperti ini akan menimbulkan hambatan bagi palaksanaan fungsi penyidikan di daerah-daerah, sehingga besar kemungkinan, pelaksanaan fungsi penyidikan tidak berjalan di daerah-daerah.[11]

Ad. 2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil
            Penyidik pegawai negeri sipil diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, yaitu pegawai negeri sipil yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai penyidik. Pada dasarnya wewenang yang mereka miliki bersumber pada ketentuan undang-undang khususyang telah menetapkan sendiri pemberian wewenang penyidikan pada salah satu pasal.
            Jadi, di samping pejabat penyidik Polri, undang-undang pidana khusus tersebut memberi wewenang kepada pejabat pegawai negeri sipil yang bersangkutan untuk melakukan penyidikan. Akan tetapi harus diingat, wewenang penyidikan yang dimiliki yang dimiliki oleh pejabat pegawai negeri sipil hanya terbatas sepanjang yang menyangkut dengan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang pidana khusus tersebut.
A. 2. Wewenang Penyidik
            Dalam melaksanaan tugasnya dalam penyidikan, seorang  penyidik Polri memiliki wewenang yang telah ditentukan dalam Pasal 7 KUHAP, yaitu sebagai berikut:
(1)     Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.   menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.   melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c.   menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.   melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e.  melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.    mengambil sidik jari dan memotret orang;
g.   memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h.   mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i.    mengadakan penghentian penyidikan;
j.    mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2)     Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3)     Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2),  penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

            Kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 KUHAP adalah kewenangan dari penyidik Polri. Kewenangan penyidik pembantu serupa dengan kewenangan penyidik Polri, kecuali dalam hal penahanan. Mengenai kewenangan penyidik pembantu telah ditentukan dalam Pasal 11 KUHAP, yaitu: ‘Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik”. Hal ini berarti bahwa untuk melakukan penahanan, seorang penyidik pembantu harus memperoleh pelimpahan wewenang dari penyidik.
A. 3. Tata Cara Penyidikan
            Apabila penyidik menerima laporan dari penyelidik atau korban maka penyidik wajib dengan segera melakukan penyidikan terhadap tersangka. Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka. Jika penyidikan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil maka mereka diberi petunjuk dan bantuan oleh penyidik Polri. Berkas Acara Penyidikan (BAP) disampaikan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang bersangkutan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri.
Pasal 106 KUHAP menentukan bahwa penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan. Lebih lanjut Pasal 108 KUHAP menentukan:
(1)  Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
(2)     Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
(3)     Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
(4)     Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(5)     Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
(6)     Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepad yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 108 KUHAP, diketahui bahwa pada dasarnya informasi atau data mengenai suatu tindak pidana dapat bersumber dari:

1.    Laporan;
Dalam Pasal 1 butir 24 KUHAP ditentukan bahwa “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”. Apabila diperhatikan lebih seksama, maka pelaporan hanya bersifat pemberitahuan; yaitu pemberitahuan dari pelapor kepada pejabat yang berwenang (penyelidik/penyidik). Apakah penyelidik atau penyidik akan menindaklanjuti laporan itu atau tidak, sudah berada di luar kekuasaan si pelapor. Pelaporan itu merupakan hak atau kewajiban bagi setiap anggota masyarakat.
2.    Pengaduan;
Dalam Pasal 1 butir 25 KUHAP ditentukan bahwa: “Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya”. Berbeda dengan laporan, dalam pengaduan selain pemberitahuan juga ada permintaan agar kepada orang yang diadukan itu diambil tindakan hukum oleh aparat penegak hukum (penyelidik/penyidik). Pihak yang mengadu juga dibatasi, yaitu pihak yang berkepentingan. Berarti tidak semua orang/anggota masyarakat boleh melakukan pengaduan terhadap suatu peristiwa pidana.

3.    Tertangkap Tangan
Dalam Pasal 1 butir 19 ditentukan bahwa:
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah  beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Suatu tindak pidana perlu diketahui tertangkap tangan atau tidak. Hal ini berhubungan dengan masalah kewenangan dan prosedur untuk melakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap pelaku. Apabila seseorang tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana maka hak untuk menangkap ada pada setiap orang serta penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Apabila pelaku tindak pidana tidak tertangkap tangan maka kewenangan menangkap hanya ada pada penyelidik/penyidik dan harus berdasarkan surat perintah penangkapan.
4.    Informasi lainnya;
Informasi lainnya dapat berupa berita-berita yang dimuat di media massa dan media elektronik. Adakalanya suatu berita tentang terjadinya suatu tindak pidana atau suatu perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana telah terjadi di suatu tempat atau instansi. Berita atau informasi itu dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan. Apabila ditemukan indikasi bahwa isi berita/ informasi tersebut betul maka akan dilanjutkan dengan penyidikan.
Pasal 110 KUHAP menentukan :
     (1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada jaksa penuntut umum.
     (2) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
     (3)  Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
     (4)  Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Berdasarkan ketentuan Pasal 110 KUHAP diketahui bahwa apabila penyidikan telah selesai dilakukan, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum. Pasal 14 b KUHAP menentukan bahwa penuntut umum mempunyai wewenang untuk mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) serta memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik. 
Setelah menerima penyerahan berkas perkara tersebut, jaksa penuntut umum akan meneliti dan memeriksa kebenaran dari berkas perkara tersebut. Dalam penjelasan Pasal 138 KUHAP ditentukan bahwa yang dimaksud dengan “meneliti” adalah tindakan penuntut umum dalam mempersiapkan penuntutan dengan memeriksa orang dan atau benda yang tersebut dalam hasil penyidikan telah sesuai atau tidak untuk memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan dalam rangka pemberian petunjuk kepada penyidik.
Dalam hal berkas perkara penyidikan telah diterima oleh jaksa penuntut umum, tanggung jawab atas tersangka akan beralih dari penyidik kepada penuntut umum.

B. Tinjauan Umum Tentang Delik Aduan
B. 1. Pengertian Delik Aduan
            Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini berarti bahwa kepentingan umum lebih diutamakan. Oleh karena itu penuntutan suatu delik pada dasarnya dibebankan kepada penguasa karena jabatannya, tidak bergantung kepada orang yang menderita sebagai akibat dari suatu delik, bahkan juga andaikan ada keberatan dari penderita tidak merupakan penghalang bagi usaha penuntutan.
Delik aduan (klacht delict) pada hakikatnya juga mengandung unsur-unsur yang lazim dimiliki oleh setiap delik. Pada lazimnya, setiap delik terjadi menghendaki adanya penuntutan dari Penuntut Umum tanpa ada permintaan yang tegas dari orang yang menjadi korban atau mereka yang dirugikan. Delik aduan mempunyai ciri khusus dan kekhususan itu terletak pada penuntutannya.[12]

Penuntutan suatu delik aduan hanya dapat diterima apabila telah masuk pengaduan dari penderita atau seseorang yang berhak mengadu. Mengenai penyimpangan penuntutan terhadap delik aduan, E. Y Kanter dan S. R. Sianturi berpendapat:
Penyimpangan penuntutan terhadap delik aduan adalah karena kepentingan pribadi dari yang dirugikan/penderita/yang berhak mengadu dipandang perlu mengutamakan perlindungannya. Dalam hal ini, yang dijadikan alasan untuk menjadikan suatu delik menjadi delik aduan ialah bahwa dalam hal-hal tertentu, kepentingan seseorang yang mengadu akan lebih dirugikan apabila perkara itu disidangkan dibandingkan dengan kepentingan umum jika perkar itu tidak dituntut karena jabatan.[13]

Menurut R. Soesilo:
Alasan dari adanya delik aduan ini adalah bahwa dalam beberapa hal bagi orang yang bersangkutan lebih menguntungkan untuk tidak menuntut perkara itu daripada keuntungan bagi pemerintah (masyarakat) jika dilakukan penuntutan. Adanya delik aduan ini tidak mengurangi prinsip oppurtuniteit dalam hukum penuntutan pidana dari negara kita, bahwa penuntut umum (Kejaksaan) senantiasa mempunyai kekuasaan untuk menyimpan  (mendeponir) perkara bagi kepentingan umum.[14]

B. 2. Jenis-Jenis Delik Aduan
           
Delik aduan tidak secara tersendiri diatur dalam suatu bab KUHP atau perundang-undangan hukum pidana lainnya. Delik aduan hanya ada pada kejahatan, tidak ada yang berupa pelanggaran. Pada umumnya delik aduan dibagi atas dua yaitu delik aduan sebenarnya (absolute kalcht delict) dan delik aduan nisbi (relatieve klachtdelict).[15] R. Soesilo membedakan delik aduan atas delik aduan absolut dan delik aduan relatif.[16]
Delik aduan absolut adalah delik (peristiwa pidana ) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan. Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya.[17] Dalam delik aduan absolut semua orang yang melakukan tindak pidana itu harus diadukan untuk dituntut.
Delik aduan relatif adalah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam Pasal 367, lalu menjadi delik aduan.[18] Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya akan tetapi untuk menuntut orang-orang yang bersalah dalam peristiwa itu.
Menurut E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi:
Delik aduan yang sebenarnya (absolute klacht delict) adalah delik-delik yang ditentukan baru dapat dituntut apabila ada pengaduan sedangkan delik aduan nisbi (relatieve klachtdelict) adalah delik yang dapat  dituntut karena jabatan, akan tetapi apabila delik-delik tertentu itu terjadi dalam hubungan suami isteri “yang dalam penjagaan perceraian” atau sudah bercerai, atau dalam hubungan keluarga dekat (sedarah atau semenda dalam garis lurus atau dalam garis menyimpang sampai dua derajat), ia merupakan delik aduan.[19]

            Jenis-jenis delik aduan absolut adalah:
1.  Penghinaan , Pasal 319 (310 sampai dengan 318 minus 316), 320 dan 321 KUHP;
2.  Perzinahan, Pasal 284 ayat (2) KUHP;
3.  Delik Kesusilaan, Pasal 293 ayat (2) dan Pasal 287 KUHP;
4. Delik Pembukaan Rahasia, Pasal 322 ayat (2) dan Pasal 323 ayat (2) KUHP;
5.  Kawin lari, Pasal 332 ayat (2) KUHP;
6.  Pengancaman, Pasal 369 ayat (2) KUHP;
7.  Delik Penerbitan/percetakan tertentu, Pasal 485 KUHP;
            Jenis-jenis delik aduan relatif adalah:
1.   Pencurian Dalam Kalangan Keluarga, Pasal 367 KUHP;
2.   Pemerasan dan pengancaman, Pasal 370 KUHP;
3.   Penggelapan, Pasal 376 KUHP;
4.   Penipuan, Pasal 391 KUHP;
5.   Perusakan Barang, Pasal 411 KUHP.
B. 3. Hak Mengadu dan Menarik Pengaduan.
            Dalam Bab VII Buku I KUHP tidak disebutkan siapa saja yang mempunyai hak orijiner untuk mengadukan seseorang yang telah melakukan suatu delik aduan.
            Pasal 72 KUHP menentukan:
(1)     Jika kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dilakukan kepada orang yang umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau kepada orang yang di bawah penilikan (curatele) orang lain bukan dari sebab keborosan maka selama dalam keadaan-keadaan itu yang berhak mengadu adalah wakilnya yang sah dalam perkara sipil
(2)     Jika tidak ada wakil atau dia sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan boleh dilakukan atas pengaduan wali yang mengawas-awas atau penilik (curator) atau majelis yang menjalankan kewajiban wali pengawas-awas atau penilik itu, atas pengaduan isteri, seorang kaum keluarga dalam turunan yang lurus atau kalau ini tak ada atas pengaduan kaum keluarga dalam turunan yang menyimpang sampai derajat ketiga.
            Pasal 72 KUHP menentukan siapa saja yang berhak maju sebagai pengadu atau yang berhak menggantikan pengadu yang orijiner.[20]Dalam hal seseorang yang terkena delik aduan belum enam belas tahun dan belum cukup umur atau seseorang yang di bawah pengampuan bukan karena keborosan, yang berhak mengajukan pengaduan adalah wakilnya yang sah dalam perkara perdata.
            Apabila justru wakil yang sah tersebut yang melakukan delik aduan dan hendak diadukan, maka yang berhak maju sebagai pengadu adalah wali pengawas atau pengampu pengawas. Dalam hal yang terkena delik aduan adalah orang yang di bawah pengampuan bukan karena keborosan juga dimungkinkan dan dipandang sah apabila pengaduan dilakukan oleh isteri penderita atau seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.
            Pasal 73 KUHP menentukan:
Jika kejahatan itu dilakukan kepada seseorang yang meninggal dalam tempo yang ditetapkan dalam pasal yang berikut maka dengan tak usah menambah tempo itu, dapat penuntutan dilakukan atas pengaduan ibu bapaknya, atau suami (isterinya) yang masih hidup, kecuali kalau nyata, bahwa yang meninggal itu tidak menghendaki penuntutan.

Dari ketentuan Pasal 73 dapat diketahui bahwa apabila penderita  (yang terkena delik aduan) meninggal dalam tenggang waktu pengaduan, maka tanpa memperpanjang tenggang waktu tersebut yang berhak menggantikan sebagai pengadu adalah orang tuanya, anaknya atau suaminya/isterinya yang masih hidup kecuali jika ternyata bahwa almarhum semasih hidupnya tidak menghendaki penuntutan.
            Dalam pasal 293, 319, 322, 335, 369, 485 KUHP dan pasal-pasal tentang delik aduan relatif, yang ditentukan sebagai yang berhak mengadu adalah orang yang terkena delik itu sendiri. Untuk perzinahan (Pasal 284 KUHP), yang berhak mengadu adalah suami atau isteri yang merasa tercemar. Untuk kejahatan lari kawin (Pasal 332 KUHP), yang berhak mengadu adalah wanita yang dibawa lari itu sendiri baik ia sudah cukup umur maupun belum. Untuk persetubuhan dengan seorang wanita yang belum berumur 15 tahun di luar perkawinan (Pasal 287 KUHP) tidak ditentukan siapa yang berhak mengadu. Karenanya harus dikembalikan kepada ketentuan umum yaitu Pasal 72 KUHP.
            Pasal 74 KUHP menentukan:
(1)  Pengaduan hanya boleh dimasukkan dalam tempo enam bulan sesudah orang yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, kalau ia berdiam di Negara Indonesia ini atau dalam tempo sembilan bulan sesudah ia mengetahui itu kalau berdiam di luar Negara Indonesia.
(2)     Kalau pada ketika orang yang dikenai kejahatan mendapat hak untuk mengadu belum habis tempo yang tersebut dalam ayat (1), maka sejak ketika itu ia masih berhak mengadu selama ketinggalan tempo yang disebut di atas.

            Dari ketentuan Pasal 74 KUHP dapat diketahui bahwa ada tenggang waktu dalam bagi yang berhak mengadu untuk mengajukan pengaduan. Awal penghitungan tenggang waktu itu adalah sejak yang berhak mengadu mengetahui adanya delik tersebut.[21]Penghitungan tenggang waktu itu tidak dimulai sejak delik itu dimulai atau tidak juga sejak tindakan itu dapat dijatuhkan pidana.
            Mengenai tenggang waktu untuk mengajukan pengaduan, R. Soesilo mengemukakan bahwa:
Tempoh pengaduan itu dimulai pada saat bila orang yang berhak mengadu mendengar atau mengetahui (bukan saat terjadinya peristiwa) peristiwa yang dilakukan , jadi bukan sehari sesudahnya itu seperti halnya dengan dimulainya tempoh gugurnya hak penuntutan perkara karena kadaluarsa. Jika pengaduan itu dengan lisan, yang berlaku bagi saat pemasukan pengaduan adalah saat pemberitahuan dengan lisan itu diajukan.[22]

Tenggang waktu pengaduan terdapat pengecualian pada Pasal 293 ayat (3) yaitu 9 (sembilan) bulan bila ia bertempat tinggal di Indonesia atau 12 (dua belas) bulan bila ia berada di luar Indonesia. Pengecualian itu sengaja dibuat dengan perhitungan kemungkinan kehamilan dari wanita yang bersangkutan.[23]
Dalam ketentuan-ketentuan mengenai pengaduan tidak ada ditentukan mengenai bentuk pengaduan. Oleh karena itu, pengaduan dapat berbentuk tulisan maupun lisan. Sekalipun seseorang yang berhak mengadu sudah mengajukan pengaduan, kepadanya masih diberikan hak untuk menarik kembali pengaduan tersebut. Tenggang waktu untuk mencabut pengaduan adalah 3 (tiga) bulan terhitung mulai sejak pengaduan di ajukan. Akan tetapi sekali ia menarik pengaduannya, haknya untuk mengadu kembali telah hilang.
B. 4. Pengaturan Delik Aduan Dalam KUHP
            KUHP tidak mengatur delik aduan dalam satu bab tertentu. Pengaturan delik aduan tersebar dalam pasal-pasal dalam Buku II KUHP tentang Kejahatan. Pasal-pasal tersebut terdiri atas pasal yang mengatur delik aduan absolut dan delik aduan relatif.
            Pasal-pasal yang mengatur tentang delik aduan absolut adalah:
1.  Pasal 284 ayat (3) KUHP ditentukan bahwa Pasal 72, 73 dan 75 KUHP tidak berlaku walaupun pasal tersebut berisi tentang pengajuan pengaduan melalui pihak ketiga sebagai wakil.
2.   Pasal 287 KUHP mengancam dengan hukum selama-lamanya 9 tahun bagi siapa yang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui atau patut disangkanya bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun. Penuntutannya hanya dapat dilakukan bilamana ada pengaduan, kecuali bilamana diketahui umur perempuan itu belum mencapai umur 12 tahun.
3.   Pasal 293 KUHP penuntutannya hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pribadi yang menjadi korban dari perbuatan cabul.
4.   Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP merupakan kumpulan pasal tentang penghinaan dengan variasi-variasi tertentu. Kesemuanya adalah delik aduan kecuali Pasal 316 KUHP tidak memerlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan.
5.   Pasal 311 KUHP tentang kejahatan memfitnah (laster).
6.   Pasal 315 KUHP tentang kejahatan penghinaan ringan (eenvoudige belediging).
7.   Pasal 317 KUHP tentang kejahatan mengadu secara fitnah (lasterlijke aanklacht), Pasal 318 KUHP tentang kejahatan tuduhan memfitnah (lasterijke verdachtmaking). Jenis-jenis kejahatan tersebut yang terdiri atas Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 318 KUHP menegaskan bahwa untuk diadakannya penuntutan atas delik penghinaan tersebut diisyaratkan adanya pengaduan kecuali hal yang tersebut pada Pasal 316 KUHP, dimana delik ini bukan merupakan delik aduan.
8.   Pasal 320 KUHP tentang kejahatan menista terhadap orang yang telah meninggal, Pasal 321 KUHP tentang kejahatan menyiarkan dengan menista pada orang yang telah meninggal dunia.
9.   Pasal 322 KUHP dan Pasal 323 KUHP tentang kejahatan membuka rahasia (schending van geheimen).
10. Pasal 332 KUHP tentang memberikan ancaman hukuman terhadap peristiwa pidana melarikan perempuan. Penuntutannya hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan.
11. Pasal 335 ayat (2) KUHP tentang kejahatan memaksa dengan ancaman akan menista baik secara lisan maupun tulisan.
12. Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista.
            Pasal-pasal yang mengatru tentang delik aduan relatif adalah:
1.   Pasal 362 KUHP tentang kejahatan pencurian (diefsal)
2.   Pasal 367 KUHP adalah pencurian yang biasa disebut sebagai pencurian dalam lingkungan keluarga
3.   Pasal 370 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dalam keluarga.
4.   Pasal 372 jo 367 KUHP tentang penggelapan dalam kalangan keluarga
5.   Pasal 379 jo 394 jo 367 KUHP tentang kejahatan penipuan dalam kalangan keluarga.
6.   Pasal 390 KUHP menyatakan pasal-pasal 368 dan 369 KUHP yaitu mengenai ancaman dan pemerasan dapat menjelma menjadi delik aduan relatif bilamana pelakunya terlihat hubungan kekeluargaan sebagaimana halnya dengan ikatan keluarga pada Pasal 367 KUHP.
7.   Berlaku atas pasal-pasal penggelapan yaitu Pasal 372, 373, 374 dan 375 KUHP, Pasal 376 KUHP merumuskan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut dapat menjadi delik aduan relatif.
8.   Pasal 394 yang menunjuk pada Pasal 367 KUHP juga bahwa perkara-perkara penipuan yang diatur dengan Pasal Pasal 378 dan seterusnya dapat menjadi delik aduan.
9.   Pasal 404 KUHP yang mengatur tentang hak gadai, hak tanah, hak memungut hasil, hak pakai, merugikan orang yang memberikan hipotik atau pemberi hutang dan sebagainya dapat menjadi delik aduan dengan menunjuk pula pada hubungan keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP.
10. Pasal-pasal mengenai menghancurkan atau merusakkan barang sebagaimana diancam dengan Pasal 406, 407, 408, 409 dan 410 KUHP, menurut Pasal 411 KUHP dapat menjadi delik adauan dan dalam hal ini ketentuan Pasal 367 KUHP harus dipergunakan untuk menilai hubungan kekeluargaan bagi yang bersangkutan.
B. 5. Perzinahan Sebagai Delik Aduan.
            Pasal 284 KUHP menentukan:
(1)    Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan
        1e.  a. laki-laki yang beristeri, berbuat zinah sedang diketahuinya bahwa Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku padanya;
                b. perempuan yang bersuami, berbuat zinah.
         2e. a. laki-laki yang telah turut melakukan perbuatan itu sedang diketahuinya   bahwa kawannya itu bersuami;
                b.   perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya bahwa kawannya itu beristeri dan Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku pada kawannya itu.
(2)        Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami (isteri yang mendapat malu) dan jika pada suami (isteri) itu berlaku Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan oleh perbuatan itu juga.
(3)        Tentang pengaduan ini Pasal 72, 73 dan 75 tidak berlaku
(4)        Pengaduan itu boleh dicabut selama pemeriksaan dimuka sidang pengadilan belum dimulai
(5)        Kalau bagi suami dan isteri itu berlaku Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka pengaduan itu tidak diindahkan sebelum mereka bercerai atau sebelum keputusan hakim tentang perceraian tempat tidur dan meja makan mendapat ketetapan.

            Tindak pidana perzinahan (overspel) yang dimaksudkan dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP merupakan suatu opzettelijk delict atau suatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja.[24] Oleh karena itu unsur kesengajaan tersebut harus diterbukti pada diri pelaku agar ia dapat dinyatakan terbukti telah memenuhi unsur kesengajaan dalam melakukan salah satu tindak pidan perzinahan.
            Tentang perbuatan-perbuatan mana yang dimaksud sebagai suatu perzinahan tidak dijelaskan secara tegas, seolah-olah yang dimaksudkan dengan perzinahan itu sudah jelas bagi setiap orang.[25] Kata zinah di dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP mempunyai pengertian yang berbeda dengan pengertian kata zinah dalam hukum islam.
Menurut R. Soesilo:
Zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini , maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak Dimana yang dimaksud dengan persetubuhan itu adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak.[26]

            Menurut D.Simons, seperti yang dikutip oleh Lamintang:
Untuk adanya suatu perzinahan menurut pengertian Pasal 284 ayat (1) KUHP itu diperlukan adanya suatu hubungan alat-alat kelamin yang selesai dilakukan antara  dua orang dari jenis kelamin yang berbeda (vleeselijk gemeenschap) atau dengan kata lain untuk adanya suatu perzinahan, diperlukan adanya persetubuhan yang selesai dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita.[27]

            Dalam rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP, undang-undang telah mensyaratkan keharusan adanya pengetahuan pada pelaku pria yang telah menikah bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 KUHPerdata itu berlaku baginya. Itu berarti bahwa jika pengetahuan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh penuntut umum atau oleh hakim di sidang pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut maka pelaku tidak dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana perzinahan.







       [1] Ratna Nurul Afiah, 2002, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 6
       [2] E. Y. Kanter, dan S. R. Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, hal. 249
       [3]  M. Yahya Harahap, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 91
       [4] Ibid
       [5] Ibid, hal. 95
       [6] R. Soesilo, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, hal. 87
       [7] P.A.F. Lamintang, 1990, Delik-Delik Khusus; Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan, CV. Mandar Maju, Bandung, hal. 1
        [8] Ibid
       [9] Ibid, hal.109
       [10] Ibid, hal. 112
       [11] Ibid
       [12] H. Hamrat Hamid, dan Harun M. Husein, 1992, Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 19
       [13] E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Op. Cit, hal. 416
       [14] R. Soesilo, Op. Cit, hal. 87
       [15] E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Op. Cit, hal. 416
       [16]  R. Soesilo, Op. Cit, hal. 87
       [17]  Ibid
       [18]  Ibid
       [19] E. Y. Kanter dan S. R. Saragih, Op. Cit, hal.417
       [20] Ibid
       [21] Ibid, hal 419
       [22]  R. Soesilo, Op. Cit, hal 89
       [23] E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Op. Cit
       [24] P. A. F. Lamintang, Op. Cit, hal. 88
       [25] Ibid
       [26] R. Soesilo, Op. Cit, hal 209
       [27] P. A. F. Lamintang, Op. Cit, 89

Tidak ada komentar:

Posting Komentar